MALAYSIA

Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:30 WIB
Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

PETALING JAYA, DDTCNews – Departemen Kepabeanan Malaysia berencana untuk mengenakan pajak penjualan (sales tax) pada sejumlah barang. Skema pemajakan ini diusulkan untuk menjadi kebijakan yang rencananya berlaku setelah 3 bulan tax holiday rampung pada akhir bulan ini.

Berdasarkan rilis resmi, Departemen Kepabeanan Malaysia mengajukan 2 tarif sales tax pada sejumlah barang, yakni seperti pada smartphone sebesar 5% dan pajak untuk beberapa kendaraan bermotor hingga mencapai 10%.

“Dalam draf yang berisi 121 halaman, tercatat sejumlah barang yang akan dipajaki kembali pasca realisasi politik pajak atas terpilihnya Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia. Barang tersebut sebelumnya telah dikecualikan dari pajak (tax exempt) atas penghapusan goods and services tax (GST),” demikian melansir thestar.com.my, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Barang elektronik yang diusulkan untuk dikenakan sales tax 5% antara lain smartphone, hard disk dan pen drive. Lalu barang kebersihan pribadi seperti deodoran, pasta gigi, sikat gigi dan sabun akan dikenakan sales tax sebesar 10%.

Kemudian barang kebutuhan lainnya seperti minyak jojoba dan minyak jarak diusulkan sales tax 10%, namun otoritas belum menentukan berapa sales tax yang akan berlaku pada biji-bijian antara 5% atau 10%.

Adapun alat kebersihan rumah tangga seperti sikat, sapu dan pel juga akan dikenakan sales tax 10%. Terlebih barang yang bisa dimakan juga kabarnya akan dikenakan sales tax 5%, seperti gula cair.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Di samping itu, masih banyak jenis barang lainnya yang tercatat dalam draf usulan barang terkena sales tax 5% dan 10%, seperti kamera digital, DSLR, pemutar DVD dan MP3, headphone, earphone, hingga jam tangan.

Meski sejumlah barang yang sebelumnya dikecualikan dari pajak kini diusulkan untuk kembali dipajaki, tapi beberapa barang tetap diusulkan untuk dikecualikan dari pajak yang sebagian besar adalah makanan dan peralatan olahraga. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini