MALAYSIA

Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:30 WIB
Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

PETALING JAYA, DDTCNews – Departemen Kepabeanan Malaysia berencana untuk mengenakan pajak penjualan (sales tax) pada sejumlah barang. Skema pemajakan ini diusulkan untuk menjadi kebijakan yang rencananya berlaku setelah 3 bulan tax holiday rampung pada akhir bulan ini.

Berdasarkan rilis resmi, Departemen Kepabeanan Malaysia mengajukan 2 tarif sales tax pada sejumlah barang, yakni seperti pada smartphone sebesar 5% dan pajak untuk beberapa kendaraan bermotor hingga mencapai 10%.

“Dalam draf yang berisi 121 halaman, tercatat sejumlah barang yang akan dipajaki kembali pasca realisasi politik pajak atas terpilihnya Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia. Barang tersebut sebelumnya telah dikecualikan dari pajak (tax exempt) atas penghapusan goods and services tax (GST),” demikian melansir thestar.com.my, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Barang elektronik yang diusulkan untuk dikenakan sales tax 5% antara lain smartphone, hard disk dan pen drive. Lalu barang kebersihan pribadi seperti deodoran, pasta gigi, sikat gigi dan sabun akan dikenakan sales tax sebesar 10%.

Kemudian barang kebutuhan lainnya seperti minyak jojoba dan minyak jarak diusulkan sales tax 10%, namun otoritas belum menentukan berapa sales tax yang akan berlaku pada biji-bijian antara 5% atau 10%.

Adapun alat kebersihan rumah tangga seperti sikat, sapu dan pel juga akan dikenakan sales tax 10%. Terlebih barang yang bisa dimakan juga kabarnya akan dikenakan sales tax 5%, seperti gula cair.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Di samping itu, masih banyak jenis barang lainnya yang tercatat dalam draf usulan barang terkena sales tax 5% dan 10%, seperti kamera digital, DSLR, pemutar DVD dan MP3, headphone, earphone, hingga jam tangan.

Meski sejumlah barang yang sebelumnya dikecualikan dari pajak kini diusulkan untuk kembali dipajaki, tapi beberapa barang tetap diusulkan untuk dikecualikan dari pajak yang sebagian besar adalah makanan dan peralatan olahraga. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?