MALAYSIA

Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:30 WIB
Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

PETALING JAYA, DDTCNews – Departemen Kepabeanan Malaysia berencana untuk mengenakan pajak penjualan (sales tax) pada sejumlah barang. Skema pemajakan ini diusulkan untuk menjadi kebijakan yang rencananya berlaku setelah 3 bulan tax holiday rampung pada akhir bulan ini.

Berdasarkan rilis resmi, Departemen Kepabeanan Malaysia mengajukan 2 tarif sales tax pada sejumlah barang, yakni seperti pada smartphone sebesar 5% dan pajak untuk beberapa kendaraan bermotor hingga mencapai 10%.

“Dalam draf yang berisi 121 halaman, tercatat sejumlah barang yang akan dipajaki kembali pasca realisasi politik pajak atas terpilihnya Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia. Barang tersebut sebelumnya telah dikecualikan dari pajak (tax exempt) atas penghapusan goods and services tax (GST),” demikian melansir thestar.com.my, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Barang elektronik yang diusulkan untuk dikenakan sales tax 5% antara lain smartphone, hard disk dan pen drive. Lalu barang kebersihan pribadi seperti deodoran, pasta gigi, sikat gigi dan sabun akan dikenakan sales tax sebesar 10%.

Kemudian barang kebutuhan lainnya seperti minyak jojoba dan minyak jarak diusulkan sales tax 10%, namun otoritas belum menentukan berapa sales tax yang akan berlaku pada biji-bijian antara 5% atau 10%.

Adapun alat kebersihan rumah tangga seperti sikat, sapu dan pel juga akan dikenakan sales tax 10%. Terlebih barang yang bisa dimakan juga kabarnya akan dikenakan sales tax 5%, seperti gula cair.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Di samping itu, masih banyak jenis barang lainnya yang tercatat dalam draf usulan barang terkena sales tax 5% dan 10%, seperti kamera digital, DSLR, pemutar DVD dan MP3, headphone, earphone, hingga jam tangan.

Meski sejumlah barang yang sebelumnya dikecualikan dari pajak kini diusulkan untuk kembali dipajaki, tapi beberapa barang tetap diusulkan untuk dikecualikan dari pajak yang sebagian besar adalah makanan dan peralatan olahraga. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN