KEBIJAKAN PEMERINTAH

Saldo Pemda di Bank Naik Rp54,89 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 16:00 WIB
Saldo Pemda di Bank Naik Rp54,89 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Saldo pemerintah daerah (pemda) di perbankan tercatat masih merangkak naik menjelang akhir tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda untuk segera merealisasikan belanjanya. Dia menyebut saldo pemda di bank tercatat Rp278,73 triliun pada Oktober 2022, naik Rp54,89 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"APBD dengan Rp278,73 triliun di perbankan diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi, terutama pada kuartal terakhir ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, saldo pemda di bank yang masih tinggi tidak terlepas dari besarnya nilai transfer ke daerah pada Oktober.

Pemerintah tercatat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) hingga Rp50,7 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp13,8 triliun, dan DAK nonfisik senilai Rp20,3 triliun pada bulan tersebut.

Walau dana transfer yang diterima meningkat, realisasi belanja APBD se-Indonesia hingga Oktober 2022 baru mencapai 61,2% atau senilai Rp732,89 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski realisasi belanja daerah dinilai masih rendah, Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja daerah seperti, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal tersebut, mengalami pertumbuhan.

Belanja modal tercatat tumbuh 20%, meski realisasinya hanya Rp80,88 triliun atau 42,7% dari pagu. Belanja barang dan jasa tumbuh 8%. Meski demikian, realisasi barang dan jasa tercatat masih senilai Rp198,91 triliun atau 59,1% dari pagu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini