KEBIJAKAN PEMERINTAH

Saldo Pemda di Bank Naik Rp54,89 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 16:00 WIB
Saldo Pemda di Bank Naik Rp54,89 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Saldo pemerintah daerah (pemda) di perbankan tercatat masih merangkak naik menjelang akhir tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda untuk segera merealisasikan belanjanya. Dia menyebut saldo pemda di bank tercatat Rp278,73 triliun pada Oktober 2022, naik Rp54,89 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"APBD dengan Rp278,73 triliun di perbankan diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi, terutama pada kuartal terakhir ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, saldo pemda di bank yang masih tinggi tidak terlepas dari besarnya nilai transfer ke daerah pada Oktober.

Pemerintah tercatat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) hingga Rp50,7 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp13,8 triliun, dan DAK nonfisik senilai Rp20,3 triliun pada bulan tersebut.

Walau dana transfer yang diterima meningkat, realisasi belanja APBD se-Indonesia hingga Oktober 2022 baru mencapai 61,2% atau senilai Rp732,89 triliun.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Meski realisasi belanja daerah dinilai masih rendah, Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja daerah seperti, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal tersebut, mengalami pertumbuhan.

Belanja modal tercatat tumbuh 20%, meski realisasinya hanya Rp80,88 triliun atau 42,7% dari pagu. Belanja barang dan jasa tumbuh 8%. Meski demikian, realisasi barang dan jasa tercatat masih senilai Rp198,91 triliun atau 59,1% dari pagu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor