KEBIJAKAN PEMERINTAH

Saldo Pemda di Bank Naik Rp54,89 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 16:00 WIB
Saldo Pemda di Bank Naik Rp54,89 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Saldo pemerintah daerah (pemda) di perbankan tercatat masih merangkak naik menjelang akhir tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda untuk segera merealisasikan belanjanya. Dia menyebut saldo pemda di bank tercatat Rp278,73 triliun pada Oktober 2022, naik Rp54,89 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"APBD dengan Rp278,73 triliun di perbankan diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi, terutama pada kuartal terakhir ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, saldo pemda di bank yang masih tinggi tidak terlepas dari besarnya nilai transfer ke daerah pada Oktober.

Pemerintah tercatat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) hingga Rp50,7 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp13,8 triliun, dan DAK nonfisik senilai Rp20,3 triliun pada bulan tersebut.

Walau dana transfer yang diterima meningkat, realisasi belanja APBD se-Indonesia hingga Oktober 2022 baru mencapai 61,2% atau senilai Rp732,89 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski realisasi belanja daerah dinilai masih rendah, Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja daerah seperti, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal tersebut, mengalami pertumbuhan.

Belanja modal tercatat tumbuh 20%, meski realisasinya hanya Rp80,88 triliun atau 42,7% dari pagu. Belanja barang dan jasa tumbuh 8%. Meski demikian, realisasi barang dan jasa tercatat masih senilai Rp198,91 triliun atau 59,1% dari pagu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja