BELANJA DAERAH

Saldo Pemda di Bank Masih Tinggi, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Saldo Pemda di Bank Masih Tinggi, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memproyeksikan dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di bank pada Juli 2022 mencapai Rp212,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana pemda yang disimpan di perbankan masih tinggi. Untuk itu, ia berharap pemda segera membelanjakan dana tersebut melalui APBD masing-masing guna mendorong pemulihan ekonomi.

"Transfer ke daerah diharapkan untuk segera memutar perekonomian di daerah," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan proyeksi tersebut memang terlihat menurun dibandingkan dengan posisi Juni senilai Rp220,95 triliun. Namun, proyeksi tersebut masih lebih tinggi ketimbang posisi saldo pada Juli 2021 sejumlah Rp173,73 triliun.

Menurutnya, saldo pemda di bank yang tinggi sejalan dengan menurunnya realisasi belanja APBD se-Indonesia hingga Juli 2022. Realisasi belanja pemda tercatat masih mencapai Rp432,11 triliun atau turun 6,6% dibandingkan dengan realisasi hingga Juli 2021.

Kontraksi belanja daerah di antaranya disebabkan belanja honorarium, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan sosial. Dengan target belanja daerah yang mencapai Rp1.188,41 triliun, pemda juga baru merealisasikan belanja sebesar 36,4% dari pagu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, belanja modal pemda mencatat pertumbuhan sebesar 9,5% seiring dengan adanya kenaikan belanja alat angkutan darat dan udara, komputer, konstruksi jalan dan bangunan, hingga pengadaan tanah.

"Kami berharap pemerintah daerah dalam belanja menggunakan produk dalam negeri sehingga APBD bisa menghidupkan kegiatan ekonomi masyarakat sendiri," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra