BELANJA DAERAH

Saldo Pemda di Bank Masih Tinggi, Sri Mulyani Bilang Begini

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Saldo Pemda di Bank Masih Tinggi, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memproyeksikan dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di bank pada Juli 2022 mencapai Rp212,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana pemda yang disimpan di perbankan masih tinggi. Untuk itu, ia berharap pemda segera membelanjakan dana tersebut melalui APBD masing-masing guna mendorong pemulihan ekonomi.

"Transfer ke daerah diharapkan untuk segera memutar perekonomian di daerah," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan proyeksi tersebut memang terlihat menurun dibandingkan dengan posisi Juni senilai Rp220,95 triliun. Namun, proyeksi tersebut masih lebih tinggi ketimbang posisi saldo pada Juli 2021 sejumlah Rp173,73 triliun.

Menurutnya, saldo pemda di bank yang tinggi sejalan dengan menurunnya realisasi belanja APBD se-Indonesia hingga Juli 2022. Realisasi belanja pemda tercatat masih mencapai Rp432,11 triliun atau turun 6,6% dibandingkan dengan realisasi hingga Juli 2021.

Kontraksi belanja daerah di antaranya disebabkan belanja honorarium, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan sosial. Dengan target belanja daerah yang mencapai Rp1.188,41 triliun, pemda juga baru merealisasikan belanja sebesar 36,4% dari pagu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, belanja modal pemda mencatat pertumbuhan sebesar 9,5% seiring dengan adanya kenaikan belanja alat angkutan darat dan udara, komputer, konstruksi jalan dan bangunan, hingga pengadaan tanah.

"Kami berharap pemerintah daerah dalam belanja menggunakan produk dalam negeri sehingga APBD bisa menghidupkan kegiatan ekonomi masyarakat sendiri," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja