PMK 48/2023

Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Juli 2023 | 12:00 WIB
Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib melakukan penyesuaian besaran PPN terutang apabila keliru menggunakan tarif PPN dengan besaran tertentu sehingga menyebabkan jumlah PPN lebih kecil dari seharusnya.

Berdasarkan PMK 48/2023, PKP pedagang emas perhiasan yang seharusnya mengenakan tarif PPN sebesar 1,65%, tetapi justru menggunakan tarif PPN besaran tertentu lainnya wajib melakukan penyesuaian.

“PKP pedagang emas perhiasan dimaksud wajib menyesuaikan besaran PPN yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu (1,65%) seperti dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf b,” bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) huruf b PMK 48/2023, tarif 1,65% (15% dari tarif PPN umum) dikalikan dengan harga jual dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir jika tidak memiliki faktur pajak.

Cara Penyesuaian Besaran PPN Terutang

Jika ternyata tidak memungut tarif sebesar 1,65% maka PKP pedagang emas perhiasan wajib untuk melakukan penyesuaian besaran PPN terutang. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) PMK 48/2023, terdapat 2 cara dapat ditempuh PKP pedagang emas perhiasan.

Pertama, penyerahan emas perhiasan yang faktur pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka penyesuaiannya wajib dilakukan dengan cara pembetulan atau penggantian faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kedua, bila penyerahan emas perhiasan yang faktur pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN maka penyesuaiannya wajib dilakukan dengan cara digunggung.

Setelah itu, melaporkannya dalam SPT masa PPN pada masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang bersangkutan pada kolom yang dipakai untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak dengan cara digunggung.

Jika PKP pedagang emas perhiasan tidak melakukan penyesuaian besaran PPN yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam SPT masa PPN, penyesuaian dimaksud dapat dilakukan oleh DJP pada saat pemeriksaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses