PP 50/2022

Saksi yang Berpotensi Jadi Tersangka Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 09:30 WIB
Saksi yang Berpotensi Jadi Tersangka Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut mengatur tentang kewenangan menteri keuangan untuk menerbitkan keputusan pencegahan.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, penerbitan keputusan pencegahan dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan atas orang yang ditengarai melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pencegahan dalam melaksanakan penyidikan dilakukan antara lain terhadap tersangka dan/atau saksi yang berpotensi menjadi tersangka," bunyi ayat penjelas dari Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keputusan pencegahan yang bisa diterbitkan menteri keuangan mencakup keputusan pencegahan, perpanjangan masa pencegahan, hingga pencabutan pencegahan.

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan dapat melimpahkan penerbitan keputusan pencegahan kepada dirjen pajak. Artinya, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan pencegahan untuk dan atas nama menteri keuangan.

Untuk diketahui, pencegahan adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dari penanggung pajak.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pada Pasal 1 angka 9 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pencegahan adalah larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI.

Pelaksanaan pencegahan dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Simak 'Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global