Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut mengatur tentang kewenangan menteri keuangan untuk menerbitkan keputusan pencegahan.
Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, penerbitan keputusan pencegahan dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan atas orang yang ditengarai melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Pencegahan dalam melaksanakan penyidikan dilakukan antara lain terhadap tersangka dan/atau saksi yang berpotensi menjadi tersangka," bunyi ayat penjelas dari Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).
Keputusan pencegahan yang bisa diterbitkan menteri keuangan mencakup keputusan pencegahan, perpanjangan masa pencegahan, hingga pencabutan pencegahan.
Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan dapat melimpahkan penerbitan keputusan pencegahan kepada dirjen pajak. Artinya, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan pencegahan untuk dan atas nama menteri keuangan.
Untuk diketahui, pencegahan adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dari penanggung pajak.
Pada Pasal 1 angka 9 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pencegahan adalah larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI.
Pelaksanaan pencegahan dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Simak 'Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi' (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.