PP 50/2022

Saksi yang Berpotensi Jadi Tersangka Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 09:30 WIB
Saksi yang Berpotensi Jadi Tersangka Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut mengatur tentang kewenangan menteri keuangan untuk menerbitkan keputusan pencegahan.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, penerbitan keputusan pencegahan dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan atas orang yang ditengarai melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pencegahan dalam melaksanakan penyidikan dilakukan antara lain terhadap tersangka dan/atau saksi yang berpotensi menjadi tersangka," bunyi ayat penjelas dari Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keputusan pencegahan yang bisa diterbitkan menteri keuangan mencakup keputusan pencegahan, perpanjangan masa pencegahan, hingga pencabutan pencegahan.

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan dapat melimpahkan penerbitan keputusan pencegahan kepada dirjen pajak. Artinya, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan pencegahan untuk dan atas nama menteri keuangan.

Untuk diketahui, pencegahan adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dari penanggung pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada Pasal 1 angka 9 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pencegahan adalah larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI.

Pelaksanaan pencegahan dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Simak 'Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?