AUSTRALIA

Sah, Parlemen Setujui Pemangkasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2019 | 15:47 WIB
Sah, Parlemen Setujui Pemangkasan Pajak

Senator Partai Aliansi Tengah Rex Patrick (kiri) dan Stirling Griff (tengah) dan Senator Tasmania Jacqui Lambie setelah voting di Senat. (Foto: Lukas Coch/AAP)

CANBERRA, DDTCNews—Pengembalian pajak dalam jumlah besar akan mengalir pekan depan setelah parlemen Australia mengesahkan RUU Pemangkasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berlaku retrospektif untuk tahun 2018-2019 senilai total Aus$158 miliar.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan dia senang parlemen telah menyetujui rencana pemangkasan pajak yang berlaku hingga satu dekade tersebut. Pengesahan RUU itu berarti ada 10 juta warga Australia yang menerima pemotongan pajak hingga Aus$1.080.

“Ini adalah kemenangan malam ini, bukan untuk pemerintah, bukan untuk Partai Liberal dan Partai Nasional, ini adalah kemenangan bagi orang Australia, para pekerja keras yang dalam diam menjalani hidup mereka,” ujar Pemimpin Partai Liberal Australia ini, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rencana pemangkasan pajak Partai Koalisi (Partai Liberal dan Partai Nasional) itu didukung oposisi yakni Partai Buruh meskipun partai tersebut berpendapat mereka tidak bertanggung jawab karena RUU itu telah mengunci manfaat bagi mereka yang berpenghasilan lebih tinggi.

Terlepas dari posisi Partai Buruh, Partai Koalisi yang memimpin Australia sejak Pemilu 2013 telah mendapatkan dukungan yang cukup dari para Senator lainnya, misalnya Senator Tasmania Jacqui Lambie dan Senator dari Partai Aliansi Tengah, Stirling Griff.

Pemimpin Partai Buruh Anthony Albanese mengatakan terlepas dari kekhawatiran RUU itu mengunci pemotongan pajak yang tidak terjangkau dari tahun 2024-2025, kabinet bayangan telah memutuskan bahwa mereka tidak akan menghalangi para ‘pekerja Australia’ yang bekerja.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Kami tidak ingin keadaan di mana ekonomi mencegah orang mendapatkan manfaat pajak hingga Aus$1.080. Tapi kami telahmemaksa pemerintah mendukung upaya memajukan tahap kedua dari pemotongan pajak dan menunda tahap ketiganya,” katanya.

Partai Buruh menentang tahap ketiga karena sepertiga dari Aus$95 miliar mengalir ke pekerja berpenghasilan lebih dari Aus$180.000. Tahap ketiga akan meratakan tarif pajak hingga 30% untuk semua pekerja berpenghasilan antara Aus$45.000 dan Aus$200.000. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini