SIDANG PARIPURNA

Sah! DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:49 WIB
Sah! DPR Setujui Penetapan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

"RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022 perihal Cipta Kerja menjadi undang-undang disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan perpu tersebut merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Untuk diperhatikan, perpu tersebut ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tergantung pada subjektivitas presiden.

"Pelaksanaan kewenangan [penetapan perpu] dibatasi oleh konstitusi. Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui. Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam penetapan perpu dinilai objektif oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga menuturkan Perpu Cipta Kerja perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi maka UU Cipta Kerja bakal dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perpu Cipta Kerja, lanjut Airlangga, pemerintah telah menetapkan UU 13/2022 yang merupakan perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam undang-undang terbaru itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengakomodasi penggunaan metode omnibus sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undang.

"Dengan UU 13/2022 maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam peraturan perundang-undangan," tutur Airlangga.

Kewajiban untuk melibat masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan undang-undang juga telah diperjelas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Airlangga menambahkan satgas sosialisasi UU Cipta Kerja telah dibentuk untuk melaksanakan sosialisasi di berbagai daerah guna meningkatkan pemahaman masyarakat atas UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, terbitnya Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan, yaitu pada pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Perpu Cipta Kerja, pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai contoh, Perpu Cipta Kerja tidak merevisi Pasal 4 UU PPh. Dahulu, Pasal 4 UU PPh direvisi melalui UU Cipta Kerja guna mengatur tentang penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek PPh.

Mengingat Pasal 4 UU PPh juga tercantum dalam UU HPP dan di dalamnya sudah termuat ketentuan pengecualian dividen dari objek pajak maka revisi Pasal 4 UU PPh menjadi tidak perlu dicantumkan dalam Perpu Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak