Pertanyaan:
Perusahaan saya sebut saja PT A membeli voucher paket perjalanan wisata termasuk hotel dari sebuah vendor tour & travel (sebut saja CV B). Voucher paket tersebut akan digunakan sebagai hadiah undian bagi para pelanggan perusahaan saya. Terkait pembelian voucher paket wisata, dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagaimana penentuan saat terutangnya?
Indrayanto, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Indrayanto atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN & PPnBM), dikatakan bahwa PPN dikenakan atas:
Dengan demikian pembelian voucher paket wisata/hotel yang dilakukan oleh PT A dari CV B merupakan objek yang terutang PPN. Lebih lanjut, mengenai kapan saat terutang PPN atas transaksi tersebut dapat merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN & PPnBM, di mana terutangnya pajak dapat terjadi pada saat:
Namun demikian, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan dilakukan, maka saat terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN & PPnBM, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPN terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan terjadi, maka saat terutang PPN adalah pada saat pembayaran BKP atau JKP tersebut. Atau dengan kata lain, CV B wajib memungut PPN pada saat PT A melakukan pembayaran.
Merujuk pada uraian sebelumnya, maka berikut tanggapan kami terkait dengan transaksi yang dilakukan antara PT A dengan CV B:
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa saat terutang PPN ditentukan oleh saat terjadinya penyerahan atau pembayaran, yang ditentukan dari peristiwa mana yang lebih dulu terjadi.* ()
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.