Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-6/PJ/2024 yang salah satunya mengatur integrasi NIK sebagai NPWP berlaku secara bertahap.
Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Menurutnya, pemadanan diperlukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala apabila NIK telah berlaku penuh sebagai NPWP.
"Kalau sudah disampaikan implementasi secara penuh, nanti tidak akan ada gangguan lagi contohnya, [jangan] masih ada nih yang ketinggalan belum pemadanan," katanya dalam talk show radio, dikutip pada Minggu (7/7/2024).
Imaduddin menuturkan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. PER-6/PJ/2024 pun mengatur sejumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.
Saat ini, DJP memang masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan NPWP format lama atau 15 digit. Hal ini dilakukan salah satunya mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki oleh pihak lain.
Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh ke depannya. Jika tetap belum padan, wajib pajak dikhawatirkan kesulitan melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya, serta sulit menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Sebelum berlaku penuh, Imaduddin menyarankan wajib pajak mengecek pemadanan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila belum padan, wajib pajak juga dapat melakukan pemadanan melalui DJP Online.
Dalam aplikasi DJP Online, wajib pajak dapat melengkapi data profil yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
"Kita isi sesuai dengan data kita. Kalau sudah valid, sudah selesai di situ," ujar Imaduddin.
Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.
Dari keseluruhan data yang telah valid, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.