ADMINISTRASI PAJAK

Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 17:16 WIB
Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax system diimplementasikan secara penuh, wajib pajak orang pribadi tidak dapat lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format lama.

Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), SIAP rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Simak pula Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

“Konsekuensinya, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama) sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan dan digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid.

“Untuk itu, DJP mendorong agar wajib pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023,” imbuh DJP.

DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, sambung DJP, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Pasalnya, ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan saat pendaftaran wajib pajak orang pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan wajib pajak untuk memutakhirkan data utama secara mandiri.

“Khususnya wajib pajak orang pribadi yang data utamanya belum valid. Data utama itu seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir,” ungkap DJP.

Adapun pemutakhiran data itu dilakukan melalui sistem administrasi DJP yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN