ADMINISTRASI PAJAK

Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 17:16 WIB
Saat Implementasi Penuh Sistem Baru DJP, NPWP Lama Tidak Dapat Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax system diimplementasikan secara penuh, wajib pajak orang pribadi tidak dapat lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format lama.

Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), SIAP rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Simak pula Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

“Konsekuensinya, wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama) sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan dan digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid.

“Untuk itu, DJP mendorong agar wajib pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023,” imbuh DJP.

DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, sambung DJP, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pasalnya, ada kondisi data utama wajib pajak yang sebelumnya disampaikan saat pendaftaran wajib pajak orang pribadi tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan wajib pajak untuk memutakhirkan data utama secara mandiri.

“Khususnya wajib pajak orang pribadi yang data utamanya belum valid. Data utama itu seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir,” ungkap DJP.

Adapun pemutakhiran data itu dilakukan melalui sistem administrasi DJP yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses