RUU HPP

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 13:30 WIB
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kiri) tiba untuk mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPR menyetujui pembahasan RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - RUU KUP atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur implementasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bersama ketentuan-ketentuan lainnya pada RUU HPP diharapkan dapat memperkuat reformasi administrasi pajak yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Simak 'RUU KUP Jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Ini yang Disepakati'.

"Pemerintah meyakini RUU sebagai produk bersama pemerintah dan DPR yang didukung berbagai masukan ini, akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sebagai catatan, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP sesungguhnya tidak tertuang dalam draf awal RUU KUP yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI. Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, penggunaan NIK sebagai NPWP adalah usulan dari Fraksi PDIP, PAN, dan PPP.

Menurut Fraksi PDIP, penggunaan NIK sebagai NPWP perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum guna membangun sistem identitas nasional tunggal (single identity) yang terintegrasi dan valid dalam rangka pelayanan publik dengan menggunakan NIK sebagai primary number.

"Sejalan dengan Pasal 1 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa NIK merupakan identitas tunggal yang unik," tulis Fraksi PDIP dalam DIM RUU KUP yang judulnya telah diubah menjadi RUU HPP, dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Tak hanya UU 24/2013, UU Cipta Kerja juga telah mengatur bahwa NIK dapat digunakan oleh wajib pajak dalam pembuatan faktur pajak.

Menurut Fraksi PDIP dan PPP, administrasi perpajakan adalah bagian dari pelayanan publik. Dengan demikian, basis data kependudukan harus diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Untuk melaksanakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Fraksi PAN mendorong menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk bekerja sama dengan memberikan data kependudukan kepada menteri keuangan.

"Atas hal tersebut, menteri keuangan perlu berkoordinasi dengan menteri dalam negeri untuk mengatur mengenai teknis dan tata cara pemberian data kependudukan tersebut dalam PMK," tulis Fraksi PAN pada DIM RUU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan