RUU HPP

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 13:30 WIB
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kiri) tiba untuk mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPR menyetujui pembahasan RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - RUU KUP atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur implementasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bersama ketentuan-ketentuan lainnya pada RUU HPP diharapkan dapat memperkuat reformasi administrasi pajak yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Simak 'RUU KUP Jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Ini yang Disepakati'.

"Pemerintah meyakini RUU sebagai produk bersama pemerintah dan DPR yang didukung berbagai masukan ini, akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sebagai catatan, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP sesungguhnya tidak tertuang dalam draf awal RUU KUP yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI. Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, penggunaan NIK sebagai NPWP adalah usulan dari Fraksi PDIP, PAN, dan PPP.

Menurut Fraksi PDIP, penggunaan NIK sebagai NPWP perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum guna membangun sistem identitas nasional tunggal (single identity) yang terintegrasi dan valid dalam rangka pelayanan publik dengan menggunakan NIK sebagai primary number.

"Sejalan dengan Pasal 1 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa NIK merupakan identitas tunggal yang unik," tulis Fraksi PDIP dalam DIM RUU KUP yang judulnya telah diubah menjadi RUU HPP, dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya UU 24/2013, UU Cipta Kerja juga telah mengatur bahwa NIK dapat digunakan oleh wajib pajak dalam pembuatan faktur pajak.

Menurut Fraksi PDIP dan PPP, administrasi perpajakan adalah bagian dari pelayanan publik. Dengan demikian, basis data kependudukan harus diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Untuk melaksanakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Fraksi PAN mendorong menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk bekerja sama dengan memberikan data kependudukan kepada menteri keuangan.

"Atas hal tersebut, menteri keuangan perlu berkoordinasi dengan menteri dalam negeri untuk mengatur mengenai teknis dan tata cara pemberian data kependudukan tersebut dalam PMK," tulis Fraksi PAN pada DIM RUU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN