JERMAN

RUU Anti-Penghindaran Pajak Dibahas, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 11:50 WIB
RUU Anti-Penghindaran Pajak Dibahas, Ini Isinya

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman telah membahas rancangan Undang-Undang (RUU) anti-penghindaran pajak yang bertujuan untuk memerangi praktik penghindaran pajak, terutama yang dilakukan melalui atau perusahaan cangkang (letter box companies)di negara tax haven.

RUU yang dipicu oleh terkuaknya kasus Panama Papers tahun lalu ini, telah disetujui untuk dibahas oleh Kabinet pada 21 Desember 2016 lalu. RUU ini berisi mengenai kewajiban pelaporan wajib pajak yang lebih ketat dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan keuangan asing dan lembaga keuangan yang mengelola struktur investasi asing untuk klien mereka.

Menteri Keungan Jerman Wolfgang Schäuble mengatakan jika RUU tersebut disahkan, maka wajib pajak akan diwajibkan untuk melaporkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung dalam suatu perusahaan paling sedikit 10% atau saham senilai €150,000 (Rp2,1 miliar), serta dana-dana yang disimpan di luar wilayah Uni Eropa dan European Free Trade Area Association (EFTAA).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

“Jerman adalah negara yang keras dalam memerangi penggelapan pajak, penghindaran pajak dan perencanaan pajak. Kami tidak mentoleransi adanya penggelapan pajak melalui perusahaan cangkang di negara tax haven,” ungkapnya seperti di kutip dalam caymancompass.com, Selasa (3/1).

Jika wajib pajak tersebut tidak melaporkan kepemilikan sahamnya maka akan dikenakan denda hingga senilai €25.000 (Rp350 juta). RUU itu juga menempatkan kewajiban pada lembaga-lembaga keuangan untuk melaporkan kepada otoritas keuangan mengenai pengelolaan nama dan keuangan klien di non-Uni Eropa dan non-EFTAA. Jika tidak melakukannya, akan dikenakan denda hingga €50.000 (Rp700 juta).

Selain itu, RUU ini juga menstandarisasi kewajiban pelaporan untuk kepemilikan langsung dan tidak langsung dalam entitas asing dan mensinkronkan batas waktu pelaporan informasi dengan batas waktu pengembalian pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Jika RUU itu telah disetujui oleh parlemen, maka pemerintah Jerman berencana untuk mulai menerapkan pada 1 Januari 2018. Kabinet juga akan mengumumkan bahwa Jerman akan menandatangani instrumen multilateral untuk menyelaraskan perjanjian pajak dengan rekomendasi BEPS OECD.

“Kami juga akan melanjutkan inisiatif G20 untuk kepastian hukum yang lebih besar dalam perpajakan, yang menurunkan risiko terjadinya pajak berganda, sehingga meningkatkan kegiatan ekonomi internasional,” ujar Schäuble. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP