KP2KP PINRANG

Rutin Bayar Pajak Tapi Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 17:00 WIB
Rutin Bayar Pajak Tapi Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan memberikan layanan konsultasi perorangan kepada wajib pajak terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Penjelasan diberikan kepada seorang wajib pajak berkegiatan usaha yang mengaku bingung karena dirinya menerima STP beberapa hari sebelumnya.

"Saya mendapatkan surat dari kantor pajak yang saya terima beberapa hari yang lalu. Dalam surat tersebut tertera sejumlah nominal. Saya mohon penjelasan apakah nominal tersebut merupakan denda atau apa, padahal saya rutin membayar [pajak] setiap bulan," ujar wajib pajak bernama Abdul Aziz, dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (16/3/2022).

Petugas KP2KP Pinrang Ihya Ulumuddin lantas memberikan penjelasan terkait keluhan yang disampaikan Abdul. Menurutnya, kewajiban perpajakan yang diemban seorang wajib pajak yang berkegiatan usaha ada 2 yakni membayar pajak dan melaporkannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran pajak, imbuhnya, dilakukan secara bulanan dengan tarif PPh final yang diatur dalam PP 23/2018 apabila wajib pajak termasuk UMKM. Kemudian, pelaporan dilakukan setiap tahun maksimal tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

"Menurut tata kelola kami, Bapak [Abdul Aziz] belum melaporkan SPT Tahunan 2020. Jadi SPT Tahunan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak. Surat yang Bapak terima adalah surat yang diterbitkan untuk memberikan sanksi atas ketidakpatuhan [pelaporan SPT Tahunan] tersebut," ujar Ihya.

Menanggapi penjelasan petugas pajak, Abdul menyampaikan akan lebih patuh dan tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Dia mengaku memang kerap terlupa untuk melaporkan SPT Tahunan karena momentumnya hanya sekali dalam setahun.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Semoga dengan diterbitkannya denda seperti ini membuat saya tersadar akan kewajiban yang seharusnya saya tunaikan," kata Abdul

Abdul pun kemudian membuat kode billing pembayaran atas STP yang dibawanya. Seluruh tagihan perlu dilunasi terlebih dulu untuk kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Petugas pajak juga membantu Abdul melaporkan SPT Tahunan 2020 dan 2021 sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaporan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra