RUSIA

Rusia Bakal Pajaki Warganya yang Ketahuan Kabur ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:00 WIB
Rusia Bakal Pajaki Warganya yang Ketahuan Kabur ke Luar Negeri

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews - Parlemen Rusia, Duma, sedang menyiapkan ketentuan pajak khusus bagi warga negara Rusia yang meninggalkan Rusia selama perang.

Ketua Duma Vyacheslav Volodin mengatakan orang yang meninggalkan Rusia sejak dimulainya perang dengan Ukraina pada Februari 2022 akan dibebani tarif pajak yang lebih tinggi.

"Adalah kebijakan yang tepat untuk memperkenalkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi mereka yang meninggalkan Rusia. Kami sedang menyiapkan regulasinya," ujar Volodin, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hingga saat ini, belum diketahui berapa banyak orang Rusia yang meninggalkan negaranya sejak dimulainya perang. Media lokal sendiri melaporkan hingga September 2022 setidaknya ada 700.000 orang yang meninggalkan Rusia.

Eksodus besar-besaran dikabarkan terjadi setelah Pemerintah Rusia mengumumkan mobilisasi parsial pada September 2022. Lewat seruan ini, sebagian pasukan cadangan dimobilisasi untuk turut serta dalam perang melawan Ukraina.

Kala itu, Rusia mengumumkan berencana untuk memobilisasi 300.000 tentara cadangan. Namun, kebijakan tersebut diputuskan untuk dihentikan pada akhir Oktober 2022.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Volodin mengatakan dirinya bisa memahami mengapa ada warga negara Rusia yang memilih lari ke luar negeri. Menurutnya, sebagian besar telah menyadari kesalahan dari keputusan tersebut dan sudah kembali ke Rusia.

"Mereka yang menyadari bahwa mereka telah melakukan kesalahan sudah pulang ke Rusia. Bagi yang tidak kembali, mereka harus mengerti bahwa masyarakat Rusia tidak mendukung pengkhianatan tersebut," ujar Volodin seperti dilansir wionews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra