BADAN PUSAT STATISTIK

Rupiah Terdepresiasi Empat Mata Uang Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2018 | 15:40 WIB
Rupiah Terdepresiasi Empat Mata Uang Ini

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah per Desember 2017 terdepresiasi 0,37% terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai tukar sebesar Rp13.540,79 per USD. Kabar buruknya, depresiasi rupiah pun terjadi pada dolar Australia, yen Jepang dan euro.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan level terendah nilai tukar kurs tengah eceran rupiah pada pekan terakhir November 2017 tercatat di Kalimantan Utara Rp13.557 per USD, sementara pekan terakhir Desember 2017 di Sulawesi Selatan Rp13.667,50 per USD.

“Level tertinggi nilai tukar rupiah pada pekan terakhir November 2017 di Papua Rp13.322,10 per USD dan pada pekan terakhir Desember 2017 di Papua Rp13.386,75 per USD. Per Desember nilai tukar rupiah terdepresiasi pada 4 mata uang yaitu dolar AS, dolar Australia, yen Jepang dan euro,” paparnya di Kantor Pusat BPS Jakarta, Senin (15/1).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada pekan pertama Desember 2017 dibanding pekan terakhir November 2017 melemah 12,40 poin atau 0,09%. Depresiasi terbesar di Sulawesi Selatan sebesar 82,,17 poin atau melemah 0,61%.

Sementara pekan terakhir Desember 2017, rata-rata nilai tukar rupiah nasional terhadap dolar AS melemah 50,48 poin atau 0,37% dibanding kurs pada pekan terakhir November 2017. Depresiasi rupiah terbesar di Sulawesi Selatan sebesar 234,17 poin atau melemah 1,74%.

Sementara itu, nilai tukar rupiah terdepresiasi 1,76% terhadap dolar Australia pada Desember 2017 menjadi Rp10.429,91 per AUD. Level terendah kurs tengah di Sulawesi Utara mencapai Rp10.534,50 per AUD pada pekan terakhir Desember 2017.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pria yang akrab disapa Kecuk itu menjelaskan nilai tukar rupiah juga terdepresiasi 0,91% terhadap yen Jepang pada Desember 2017 menjadi Rp119,32 per JPY. Level tertinggi kurs tengah di Nusa Tenggara Timur mencapai Rp112,50 per JPY pada pekan terakhir Desember 2017.

Tak hanya itu, nilai tukar rupiah juga terdepresiasi 0,60% terhadap euro pada Desember 2017 menjadi Rp16.046,80 per EUR. Level terendah terjadi di Sulawesi Selatan yang mencapai kisaran Rp16.375 per EUR pada pekan terakhir Desember 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya