KURS PAJAK 15 - 21 SEPTEMBER 2021

Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 08:30 WIB
Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah tercatat menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak pada minggu ini untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.240. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp14.302 per dolar AS.

Dolar Australia ikut melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.525,76 per dolar Australia atau turun tipis dari patokan kurs minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.528,54 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.433,96 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp3.442,75 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga mengalami penurunan nilai kurs pada pekan ini. Posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.601,42 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion turun dari posisi pekan lalu yang senilai Rp10.640,46 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sejumlah Rp16.858,88. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.635,83 per euro.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 September 2021 - 21 September 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.240,00 -62,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.525,76 -2,78
3 Dolar Kanada (CAD) 11.275,34 -86,18
4 Kroner Denmark (DKK) 2.267,25 -9,75
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.831,33 -7,69
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.433,96 -8,79
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.134,18 23,23
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.641,52 -7,74
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.682,55 -89,66
10 Dolar Singapura (SGD) 10.601,42 -39,04
11 Kroner Swedia (SEK) 1.655,76 -7,33
12 Franc Swiss (CHF) 15.513,69 -115,01
13 Yen Jepang (JPY) 12.944,67 -59,73
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,32 -0,18
15 Rupee India (INR) 193,97 -1,66
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.333,47 -161,52
17 Rupee Pakistan (PKR) 84,86 -1,42
18 Peso Philipina (PHP) 284,93 -1,72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.796,55 -16,49
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,19 -0,48
21 Bath Thailand (THB) 436,08 -4,93
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.592,36 -43,47
23 Euro Euro (EUR) 16.858,88 -73,17
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.207,44 -8,23
25 Won Korea (KRW) 12,23 -0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai