KURS PAJAK 02 NOVEMBER - 08 NOVEMBER 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 November 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap yuan renminbi China.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.584. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.526 per dolar Amerika Serikat (AS)

Dolar Australia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.993,95 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp9.790,57 per dolar Australia.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.297,32. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.286,69 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.029,22 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp10.923,82 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.536,65. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp15.252,55 per euro.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 02 November 2022 - 08 November 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.584,00 58,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.993,95 203,38
3 Dolar Kanada (CAD) 11.453,83 141,44
4 Kroner Denmark (DKK) 2.088,18 37,68
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.985,25 7,35
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.297,32 10,63
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.008,76 184,83
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.504,69 36,28
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.938,05 414,08
10 Dolar Singapura (SGD) 11.029,22 105,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.419,08 30,18
12 Franc Swiss (CHF) 15.680,94 143,95
13 Yen Jepang (JPY) 10.570,75 164,72
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,43 0,03
15 Rupee India (INR) 188,73 0,84
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.251,05 233,57
17 Rupee Pakistan (PKR) 70,58 0,08
18 Peso Philipina (PHP) 266,53 2,94
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.146,22 13,92
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,60 0,24
21 Bath Thailand (THB) 410,45 4,11
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.027,96 101,47
23 Euro Euro (EUR) 15.536,65 284,10
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.143,66 -1,68
25 Won Korea (KRW) 10,91 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?