KURS PAJAK 22 - 28 SEPTEMBER 2021

Rupiah Dinamis, Melemah Terhadap Dolar AS dan Menguat Terhadap Euro

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 09:09 WIB
Rupiah Dinamis, Melemah Terhadap Dolar AS dan Menguat Terhadap Euro

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.248. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.240 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rupiah masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak berada pada angka Rp10.438,08 per dolar Australia untuk satu pekan ke depan. Angka tersebut turun dari posisi minggu lalu yang senilai Rp10.525,76 per dolar Australia.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ringgit Malaysia juga masih melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.424,05 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.433,96 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.604,82 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.601,42 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp16.805,52. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.858,88 per euro.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 September 2021 - 28 September 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.248,00 8,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.438,08 -87,68
3 Dolar Kanada (CAD) 11.254,34 -21,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.259,98 -7,27
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.831,08 -0,25
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.424,05 -9,91
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.109,81 -24,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.653,17 11,65
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.684,18 1,63
10 Dolar Singapura (SGD) 10.604,82 3,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.655,50 -0,26
12 Franc Swiss (CHF) 15.432,27 -81,42
13 Yen Jepang (JPY) 12.982,47 37,80
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,73 -0,59
15 Rupee India (INR) 193,63 -0,34
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.351,86 18,39
17 Rupee Pakistan (PKR) 84,66 -0,20
18 Peso Philipina (PHP) 285,41 0,48
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.799,04 2,49
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,33 0,14
21 Bath Thailand (THB) 431,67 -4,41
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.615,10 22,74
23 Euro Euro (EUR) 16.805,52 -53,36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.211,98 4,54
25 Won Korea (KRW) 12,15 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak