ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:30 WIB
Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (foto: tangkapan layar dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama kementerian sektoral masih menyusun aturan mengenai kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi warga negara asing agar bisa mendapatkan fasilitas pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan luar negeri.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto mengatakan kebijakan perpajakan khusus atas WNA berkeahlian tertentu ini diatur guna memfasilitasi kebutuhan dari kementerian teknis yang terkait langsung dengan sektor usaha.

"Para WNA ini yang punya keahlian tertentu akan kami rumuskan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan kementerian lain untuk merumuskan keahlian yang dibutuhkan di Indonesia," katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Heri menambahkan perumusan aturan tersebut perlu melibatkan kementerian-kementerian teknis lantaran perlu adanya identifikasi mengenai sektor usaha apa saja yang membutuhkan keahlian warga negara asing (WNA) tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan WNA subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun pajak.

Selain itu, lanjut Heri, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transfer of knowledge dari WNA berkeahlian khusus kepada tenaga kerja Indonesia. Hal ini yang menjadi alasan mengapa UU No. 11/2020 hanya memberikan fasilitas pajak kepada WNA selama 4 tahun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dan diharapkan setelah 4 tahun ini ada transfer of knowledge dari WNA kepada WNI. Jadi kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendukung dunia usaha," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang mendapatkan fasilitas pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana ditambahkan melalui UU No. 11/2020 masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN