ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:30 WIB
Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (foto: tangkapan layar dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama kementerian sektoral masih menyusun aturan mengenai kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi warga negara asing agar bisa mendapatkan fasilitas pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan luar negeri.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto mengatakan kebijakan perpajakan khusus atas WNA berkeahlian tertentu ini diatur guna memfasilitasi kebutuhan dari kementerian teknis yang terkait langsung dengan sektor usaha.

"Para WNA ini yang punya keahlian tertentu akan kami rumuskan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan kementerian lain untuk merumuskan keahlian yang dibutuhkan di Indonesia," katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Heri menambahkan perumusan aturan tersebut perlu melibatkan kementerian-kementerian teknis lantaran perlu adanya identifikasi mengenai sektor usaha apa saja yang membutuhkan keahlian warga negara asing (WNA) tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan WNA subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun pajak.

Selain itu, lanjut Heri, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transfer of knowledge dari WNA berkeahlian khusus kepada tenaga kerja Indonesia. Hal ini yang menjadi alasan mengapa UU No. 11/2020 hanya memberikan fasilitas pajak kepada WNA selama 4 tahun.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Ini untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dan diharapkan setelah 4 tahun ini ada transfer of knowledge dari WNA kepada WNI. Jadi kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendukung dunia usaha," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang mendapatkan fasilitas pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana ditambahkan melalui UU No. 11/2020 masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko