ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:30 WIB
Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (foto: tangkapan layar dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama kementerian sektoral masih menyusun aturan mengenai kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi warga negara asing agar bisa mendapatkan fasilitas pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan luar negeri.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto mengatakan kebijakan perpajakan khusus atas WNA berkeahlian tertentu ini diatur guna memfasilitasi kebutuhan dari kementerian teknis yang terkait langsung dengan sektor usaha.

"Para WNA ini yang punya keahlian tertentu akan kami rumuskan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan kementerian lain untuk merumuskan keahlian yang dibutuhkan di Indonesia," katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Heri menambahkan perumusan aturan tersebut perlu melibatkan kementerian-kementerian teknis lantaran perlu adanya identifikasi mengenai sektor usaha apa saja yang membutuhkan keahlian warga negara asing (WNA) tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan WNA subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun pajak.

Selain itu, lanjut Heri, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transfer of knowledge dari WNA berkeahlian khusus kepada tenaga kerja Indonesia. Hal ini yang menjadi alasan mengapa UU No. 11/2020 hanya memberikan fasilitas pajak kepada WNA selama 4 tahun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dan diharapkan setelah 4 tahun ini ada transfer of knowledge dari WNA kepada WNI. Jadi kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendukung dunia usaha," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang mendapatkan fasilitas pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana ditambahkan melalui UU No. 11/2020 masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?