MATA UANG DIGITAL

Ruang Pengelakan Pajak Mata Uang Digital Kian Sempit

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 17:59 WIB
Ruang Pengelakan Pajak Mata Uang Digital Kian Sempit

Ilustrasi. (Foto: voi.id)

BEIJING, DDTCNews - Munculnya central bank digital currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan bank sentral dinilai memiliki implikasi yang signifikan terhadap aspek perpajakan.

Secara konsep, keberadaan CBDC seperti yuan digital yang diterbitkan oleh China memungkinkan pemerintah mengawasi setiap transaksi yang di masyarakat. Dengan demikian, tidak ada transaksi yang tidak dapat dilacak.

"CBDC akan membuat pengelakan pajak menjadi lebih sulit baik bagi individu maupun bagi korporasi," ujar peneliti dari American Institute for Economic Research Peter C. Earle, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sementara itu, profesor hukum University of California Omri Marian mengatakan apabila pengelakan pajak tetap dilakukan wajib pajak, pengelakan tersebut lebih sulit untuk disembunyikan. Meski demikian, ruang bagi pengelak pajak untuk menggunakan instrumen lain masih terbuka lebar.

"CBDC tidak akan memberikan efek terhadap aset kripto lain sebagai instrumen pengelakan pajak. Mereka akan menggunakan aset-aset lain tersebut," ujar Marian seperti dilansir Tax Notes International.

Berdasarkan data CBDC Tracker, tercatat ada 38 negara yang memulai kajian atas CBDC dan ada 15 negara pula yang telah memulai pengembangan CBDC. Ada 13 negara yang tercatat sudah memulai fase piloting CBDC.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Meski demikian, China tercatat sebagai satu-satunya negara yang telah menerbitkan CBDC, yakni yuan digital, dan memperbolehkan masyarakat bertransaksi dengan mata uang digital tersebut.

Per 5 April 2021, tercatat sudah ada lebih dari 100.000 orang di China yang mengunduh aplikasi yuan digital dari bank sentral dan menggunakan aplikasi tersebut untuk berbelanja.

Aplikasi digital yuan ini menarik minat publik karena bank sentral, People's Bank of China (PBC), memberikan uang secara cuma-cuma kepada masyarakat yang mengunduh aplikasi tersebut.

Untuk menjaga agar nilai yuan digital tetap sama dengan yuan berbentuk uang kertas, PBC menarik uang kertas dari peredaran setiap kali bank sentral menerbitkan yuan digital. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja