KEBIJAKAN PAJAK

RPP Turunan UU Cipta Kerja, Tarif PPh atas Bunga Ini Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:49 WIB
RPP Turunan UU Cipta Kerja, Tarif PPh atas Bunga Ini Bakal Dipangkas

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai merancang aturan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga obligasi yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1b) UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, tarif PPh atas bunga yang akan diturunkan berlaku untuk bunga obligasi internasional yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT).

"Dalam hal penghasilan berupa bunga obligasi internasional diperoleh wajib pajak dalam negeri, pengenaan pajaknya sesuai ketentuan PP tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi pasal penjelas dari Pasal 3 ayat (5) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam RPP tersebut, tarif PPh Pasal 26 atas bunga terbaru masih belum disebutkan. Namun demikian, tarif PPh tersebut dipastikan lebih rendah dari 20%. Adapun tata cara pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi itu akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Pada rancangan beleid tersebut, bunga obligasi internasional didefinisikan sebagai imbalan yang diterima pemegang obligasi internasional dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, serta diskonto.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga menjadi lebih rendah dari 20% diperlukan untuk mendukung penerbitan obligasi di luar negeri baik oleh pemerintah maupun oleh korporasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada November 2020, Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto menerangkan subjek pajak luar negeri (SPLN) pembeli obligasi tidak mau dikenai pajak atas bunga obligasi yang diterimanya.

Akibatnya, pemerintah dan korporasi penerbit obligasi internasional terpaksa menanggung PPh Pasal 26 yang seharusnya menjadi beban penerima bunga obligasi.

"Ketentuan ini mudah-mudahan sesuai dengan kondisi dan masukan dari pemerintah dan sektor usaha penerbit obligasi," kata Heri dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan pada 17 November 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?