INGGRIS

Rombak Skema Pajak, Kendaraan Beremisi Bakal Kena Pajak Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 07:00 WIB
Rombak Skema Pajak, Kendaraan Beremisi Bakal Kena Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Pemerintah Inggris tengah berupaya merombak sistem pajak atas kendaraan bermotor, sehingga beban pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan berpolusi makin besar ketimbang kendaraan ramah lingkungan.

Proposal perubahan sistem pajak kendaraan bermotor tercantum dalam rencana anggaran pemerintah. Dalam dokumen itu, pungutan pajak kendaraan berbahan bakar fosil untuk tahun kedua dan seterusnya akan sama seperti tahun pertama.

“Kami akan terus bergerak menuju target untuk mendorong pembelian mobil dengan emisi yang lebih rendah," tulis proposal perubahan sistem pajak dikutip Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk diketahui, pungutan pajak kendaraan berbahan bakar fosil untuk tahun pertama akan dihitung dari jumlah polusi yang dihasilkan. Untuk tahun kedua, pungutan akan dipatok sama baik itu untuk kendaraan ramah lingkungan maupun kendaraan paling berpolusi.

Ke depannya, skema pungutan akan diubah. Pungutan pajak tahun kedua dan seterusnya akan tetap dihitung berdasarkan jumlah polusi yang dihasilkan, sehingga kendaraan berpolusi akan mendapat pungutan lebih besar ketimbang ramah lingkungan.

Jika terealisasi, kendaraan paling berpolusi di Inggris bakal membayar lebih dari £2.000 atau setara Rp37 juta tiap tahun. Berbanding terbalik, pemilik kendaraan listrik kemungkinan besar tidak akan mengeluarkan uang sepeserpun.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Opsi lain dari proposal perubahan skema pajak kendaraan bermotor ialah menawarkan dua sistem tarif untuk pajak mobil. Tarif dibagi kedalam dua golongan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan dengan patokan emisi sebesar 150g/km.

Apabila kendaraan menghasilkan emisi lebih rendah dari ambang batas tersebut maka pungutan pajak akan lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang menghasilkan emisi lebih dari 150g/km, demikian dilansir dari Express UK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini