AUSTRALIA

Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 09:05 WIB
Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto Grup, perusahaan pertambangan Anglo-Australia, mengatakan telah dikenai pajak sebesar AUD447 juta atau sekitar Rp4,5 triliun oleh otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) terkait dengan perjanjian transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura.

Rio Tinto dalam sebuah pernyataannya mengatakan perselisihannya dengan ATO ini terkait dengan penetapan transfer pricing beberapa transaksinya yang dilakukan antara grup perusahaannya yang berlokasi di Australia dan pusat pemasaran di Singapura.

“Penetapan transfer pricing ini telah sesuai dengan pedoman OECD yang diakui secara internasional dan aturan domestik Australia. Penetapan ini juga sejalan dengan hasil yang telah disepakati oleh ATO selama bertahun-tahun sebelum 2010,” ungkap pernyataan dari Rio Tinto tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Meskipun akan mengajukan gugatan atas ketetapan pajak ATO, pihak Rio Tinto tetap akan membayar 50% dari total penilaian pada akhir bulan ini dan mencari keringanan pajak ganda sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Australia-Singapura.

“Kami memperkirakan kasus yang terjadi dengan ATO ini dapat menghabiskan biaya perusahaan hingga sebesar AUD500 juta atau sekitar Rp5 triliun,” ungkap laporan tahunannya yang dirilis pada 8 Februari lalu.

Rio Tinto bukan satu-satunya perusahaan pertambangan besar yang memiliki masalah pajak di Australia terkait dengan pusat pemasarannya yang berlokasi di Singapura. BHP Billiton, perusahaan pertambangan terbesar di dunia juga terkena kasus yang hampir sama.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Namun, perusahaan yang telah terdaftar pada bursa saham Australia dan Inggris ini membantah atas tuduhan bahwa perusahaannya belum membayar pajak yang sesuai di Australia, tempat di mana kantor pusatnya berlokasi.

Pada September lalu, seperti dilansir dalam Tax Notes Internasional, perusahaan ini juga tengah bertarung dalam sengketa yang bernilai AUD1 miliar atau Rp10 triliun atas audit penjualan komoditas yang dipasarkan di Singapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?