AUSTRALIA

Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 09:05 WIB
Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto Grup, perusahaan pertambangan Anglo-Australia, mengatakan telah dikenai pajak sebesar AUD447 juta atau sekitar Rp4,5 triliun oleh otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) terkait dengan perjanjian transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura.

Rio Tinto dalam sebuah pernyataannya mengatakan perselisihannya dengan ATO ini terkait dengan penetapan transfer pricing beberapa transaksinya yang dilakukan antara grup perusahaannya yang berlokasi di Australia dan pusat pemasaran di Singapura.

“Penetapan transfer pricing ini telah sesuai dengan pedoman OECD yang diakui secara internasional dan aturan domestik Australia. Penetapan ini juga sejalan dengan hasil yang telah disepakati oleh ATO selama bertahun-tahun sebelum 2010,” ungkap pernyataan dari Rio Tinto tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Meskipun akan mengajukan gugatan atas ketetapan pajak ATO, pihak Rio Tinto tetap akan membayar 50% dari total penilaian pada akhir bulan ini dan mencari keringanan pajak ganda sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Australia-Singapura.

“Kami memperkirakan kasus yang terjadi dengan ATO ini dapat menghabiskan biaya perusahaan hingga sebesar AUD500 juta atau sekitar Rp5 triliun,” ungkap laporan tahunannya yang dirilis pada 8 Februari lalu.

Rio Tinto bukan satu-satunya perusahaan pertambangan besar yang memiliki masalah pajak di Australia terkait dengan pusat pemasarannya yang berlokasi di Singapura. BHP Billiton, perusahaan pertambangan terbesar di dunia juga terkena kasus yang hampir sama.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, perusahaan yang telah terdaftar pada bursa saham Australia dan Inggris ini membantah atas tuduhan bahwa perusahaannya belum membayar pajak yang sesuai di Australia, tempat di mana kantor pusatnya berlokasi.

Pada September lalu, seperti dilansir dalam Tax Notes Internasional, perusahaan ini juga tengah bertarung dalam sengketa yang bernilai AUD1 miliar atau Rp10 triliun atas audit penjualan komoditas yang dipasarkan di Singapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari