AUSTRALIA

Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 09:05 WIB
Rio Tinto Bayar Pajak Rp4,5 Triliun, Ini Sebabnya

CANBERRA, DDTCNews – Rio Tinto Grup, perusahaan pertambangan Anglo-Australia, mengatakan telah dikenai pajak sebesar AUD447 juta atau sekitar Rp4,5 triliun oleh otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) terkait dengan perjanjian transfer pricing dengan afiliasinya di Singapura.

Rio Tinto dalam sebuah pernyataannya mengatakan perselisihannya dengan ATO ini terkait dengan penetapan transfer pricing beberapa transaksinya yang dilakukan antara grup perusahaannya yang berlokasi di Australia dan pusat pemasaran di Singapura.

“Penetapan transfer pricing ini telah sesuai dengan pedoman OECD yang diakui secara internasional dan aturan domestik Australia. Penetapan ini juga sejalan dengan hasil yang telah disepakati oleh ATO selama bertahun-tahun sebelum 2010,” ungkap pernyataan dari Rio Tinto tersebut.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Meskipun akan mengajukan gugatan atas ketetapan pajak ATO, pihak Rio Tinto tetap akan membayar 50% dari total penilaian pada akhir bulan ini dan mencari keringanan pajak ganda sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Australia-Singapura.

“Kami memperkirakan kasus yang terjadi dengan ATO ini dapat menghabiskan biaya perusahaan hingga sebesar AUD500 juta atau sekitar Rp5 triliun,” ungkap laporan tahunannya yang dirilis pada 8 Februari lalu.

Rio Tinto bukan satu-satunya perusahaan pertambangan besar yang memiliki masalah pajak di Australia terkait dengan pusat pemasarannya yang berlokasi di Singapura. BHP Billiton, perusahaan pertambangan terbesar di dunia juga terkena kasus yang hampir sama.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Namun, perusahaan yang telah terdaftar pada bursa saham Australia dan Inggris ini membantah atas tuduhan bahwa perusahaannya belum membayar pajak yang sesuai di Australia, tempat di mana kantor pusatnya berlokasi.

Pada September lalu, seperti dilansir dalam Tax Notes Internasional, perusahaan ini juga tengah bertarung dalam sengketa yang bernilai AUD1 miliar atau Rp10 triliun atas audit penjualan komoditas yang dipasarkan di Singapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang