KPP PRATAMA JOMBANG

Ribuan Wajib Pajak Bakal Dapat Imbauan Lewat Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Februari 2021 | 18:16 WIB
Ribuan Wajib Pajak Bakal Dapat Imbauan Lewat Whatsapp

Ilustrasi. Petugas mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JOMBANG, DDTCNews – KPP Pratama Jombang akan mengirimkan pesan secara bertahap melalui WhatsApp kepada sekitar 13.000 wajib pajak terdaftar.

Dalam pesan blast melalui Whatsapp tersebut, KPP Pratama Jombang mengimbau para wajib pajak terdaftar untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 secara online dengan mengakses situs web www.pajak.go.id.

“Apabila ternyata SPT Tahunan 2020 sudah dilaporkan maka wajib pajak dapat mengabaikan pesan imbauan tersebut,” ujar Fany Ferdiyanto, pelaksana pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Jombang, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Fany mengatakan poin penting dalam pesan imbauan tersebut adalah menginformasikan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring agar melakukan aktivasi akun DJP Online dengan memilih menu ‘Belum Registrasi?’.

Sementara bagi wajib pajak yang sudah pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring, tapi lupa password atau kata sandi dapat menggantinya dengan memilih menu ‘Lupa Kata Sandi?’.

Jika wajib pajak memerlukan electronic filing identification number (EFIN) untuk mengaktifkan akun DJP Online ataupun mengganti password (kata sandi), diarahkan untuk mengajukan permohonan aktivasi/permintaan kembali EFIN lewat saluran elektronik (email) [email protected].

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Saat mengirimkan email tersebut, wajib pajak juga garus mengirimkan hasil scan atau foto berkas formulir aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap dan benar dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta swafoto/foto diri sedang memegang KTP dan NPWP. Simak ‘Minta EFIN Lagi? Kirim Data dan Swafoto Anda ke Email Kantor Pajak’.

Dalam pesan tersebut, disebutkan pula tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring yang bisa dipelajari melalui tutorial pada tautan http://linktr.ee/tutorialperpajakan. KPP Pratama Jombang juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi para wajib pajak melalui pembayaran pajak selama ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%