RENCANA AKSI BEPS

RI Segera Penuhi BEPS Aksi 8-10 Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juli 2020 | 06:01 WIB
RI Segera Penuhi BEPS Aksi 8-10 Transfer Pricing

Suasana Webinar Perpajakan Internasional Kanwil DJP Riau dan IKPI Cabang Batam, (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebutkan Indonesia telah memenuhi 4 minimum standar dalam 15 rencana aksi (action plan) untuk menangani BEPS yang dirilis G20/OECD. Jumlah tersebut akan terus bertambah menyusul terbitnya PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penambahan standar itu akan membuat Indonesia semakin siap memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/base erosion and profit shifting (BEPS).

"Indonesia juga segera memenuhi BEPS Aksi 8-10 mengenai transfer pricing," katanya saat menjadi pembicara Webinar Perpajakan Internasional Kanwil DJP Riau dan IKPI Cabang Batam, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

John menuturkan penambahan komitmen atas rencana aksi BEPS karena sudah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Beleid tersebut memuat pengaturannya mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Dia menuturkan ada kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk ikut serta dalam kerangka kerja internasional seperti rencana aksi BEPS. Hal ini tidak lain semakin terbukanya ruang melakukan penghindaran dan pengelakan pajak seiring berkembangnya teknologi informasi.

Perkembangan teknologi telah mentransformasi lanskap perekonomian global dan telah melahirkan era ekonomi digital yang memperkenalkan model bisnis dan skema baru seperti bisnis e-commerce, start up, over the top, fintech, gig and sharing economies, dan crypto currencies.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Skema bisnis daring tersebut bisa dilakukan lintas yurisdiksi tanpa memerlukan kehadiran fisik atau kantor cabang di negara tempat beroperasi. Fenomena ini pada gilirannya membuat semakin maraknya praktik penghindaran pajak atas transaksi lintas negara.

Penggerusan basis pajak dan pengalihan laba jamak ditemui melalui penyalahgunaan transfer pricing, thin capitalization, treaty abuse, dan controlled foreign companies. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional untuk menangkal praktik ilegal tersebut.

"Kini banyak terjadi asimetri informasi yang dialami oleh otoritas pajak di banyak negara mengenai bisnis proses dan kegiatan wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara," terang John. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN