RENCANA AKSI BEPS

RI Segera Penuhi BEPS Aksi 8-10 Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juli 2020 | 06:01 WIB
RI Segera Penuhi BEPS Aksi 8-10 Transfer Pricing

Suasana Webinar Perpajakan Internasional Kanwil DJP Riau dan IKPI Cabang Batam, (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebutkan Indonesia telah memenuhi 4 minimum standar dalam 15 rencana aksi (action plan) untuk menangani BEPS yang dirilis G20/OECD. Jumlah tersebut akan terus bertambah menyusul terbitnya PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penambahan standar itu akan membuat Indonesia semakin siap memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/base erosion and profit shifting (BEPS).

"Indonesia juga segera memenuhi BEPS Aksi 8-10 mengenai transfer pricing," katanya saat menjadi pembicara Webinar Perpajakan Internasional Kanwil DJP Riau dan IKPI Cabang Batam, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

John menuturkan penambahan komitmen atas rencana aksi BEPS karena sudah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Beleid tersebut memuat pengaturannya mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Dia menuturkan ada kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk ikut serta dalam kerangka kerja internasional seperti rencana aksi BEPS. Hal ini tidak lain semakin terbukanya ruang melakukan penghindaran dan pengelakan pajak seiring berkembangnya teknologi informasi.

Perkembangan teknologi telah mentransformasi lanskap perekonomian global dan telah melahirkan era ekonomi digital yang memperkenalkan model bisnis dan skema baru seperti bisnis e-commerce, start up, over the top, fintech, gig and sharing economies, dan crypto currencies.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Skema bisnis daring tersebut bisa dilakukan lintas yurisdiksi tanpa memerlukan kehadiran fisik atau kantor cabang di negara tempat beroperasi. Fenomena ini pada gilirannya membuat semakin maraknya praktik penghindaran pajak atas transaksi lintas negara.

Penggerusan basis pajak dan pengalihan laba jamak ditemui melalui penyalahgunaan transfer pricing, thin capitalization, treaty abuse, dan controlled foreign companies. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional untuk menangkal praktik ilegal tersebut.

"Kini banyak terjadi asimetri informasi yang dialami oleh otoritas pajak di banyak negara mengenai bisnis proses dan kegiatan wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara," terang John. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses