RENCANA AKSI BEPS

RI Segera Penuhi BEPS Aksi 8-10 Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juli 2020 | 06:01 WIB
RI Segera Penuhi BEPS Aksi 8-10 Transfer Pricing

Suasana Webinar Perpajakan Internasional Kanwil DJP Riau dan IKPI Cabang Batam, (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebutkan Indonesia telah memenuhi 4 minimum standar dalam 15 rencana aksi (action plan) untuk menangani BEPS yang dirilis G20/OECD. Jumlah tersebut akan terus bertambah menyusul terbitnya PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penambahan standar itu akan membuat Indonesia semakin siap memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba/base erosion and profit shifting (BEPS).

"Indonesia juga segera memenuhi BEPS Aksi 8-10 mengenai transfer pricing," katanya saat menjadi pembicara Webinar Perpajakan Internasional Kanwil DJP Riau dan IKPI Cabang Batam, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

John menuturkan penambahan komitmen atas rencana aksi BEPS karena sudah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Beleid tersebut memuat pengaturannya mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Dia menuturkan ada kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk ikut serta dalam kerangka kerja internasional seperti rencana aksi BEPS. Hal ini tidak lain semakin terbukanya ruang melakukan penghindaran dan pengelakan pajak seiring berkembangnya teknologi informasi.

Perkembangan teknologi telah mentransformasi lanskap perekonomian global dan telah melahirkan era ekonomi digital yang memperkenalkan model bisnis dan skema baru seperti bisnis e-commerce, start up, over the top, fintech, gig and sharing economies, dan crypto currencies.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Skema bisnis daring tersebut bisa dilakukan lintas yurisdiksi tanpa memerlukan kehadiran fisik atau kantor cabang di negara tempat beroperasi. Fenomena ini pada gilirannya membuat semakin maraknya praktik penghindaran pajak atas transaksi lintas negara.

Penggerusan basis pajak dan pengalihan laba jamak ditemui melalui penyalahgunaan transfer pricing, thin capitalization, treaty abuse, dan controlled foreign companies. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional untuk menangkal praktik ilegal tersebut.

"Kini banyak terjadi asimetri informasi yang dialami oleh otoritas pajak di banyak negara mengenai bisnis proses dan kegiatan wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara," terang John. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?