Karyawan memasukan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit kedalam mesin untuk pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/7/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Volume ekspor RI mencapai 3,4 juta ton pada 2022 lalu.
Namun, perdagangan CPO di Indonesia saat ini masih mengacu pada harga referensi dari bursa Malaysia dan Rotterdam, Belanda.
"Hal ini membuat perdagangan CPO di Indonesia tidak transparan, tidak real time, dan kerap kali muncul under pricing," ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (1/9/2023).
Merespons situasi ini, Bappebti dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tengah memproses pembentukan harga acuan CPO sendiri. Caranya, dengan membangun kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia.
Kebijakan ekspor CPO via bursa berjangka ini sejalan dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komiditi. Tujuannya, membentuk harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan real time.
Ada beberapa manfaat dari mekanisme perdagangan CPO melalui bursa berjangka, antara lain, pertama, penetapan harga patokan ekspor (HPE) akan lebih jelas.
Kedua, penerimaan negara dari pajak ekspor lebih optimal. Ketiga, mendorong perbaikan harga tanda buah segar (TBS) di tingkat petani.
Keempat, penetapan harga acuan lain, seperti biodiesel. Kelima, Indonesia bisa menjadi market influencer di pasar global.
Sebelumnya, Didid juga menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk berhati-hati dalam menyusun rancangan kebijakan ekspor CPO lewat bursa berjangka ini.
"Kami menjaga agar kebijakan dan ketentuan yang tengah disusun tidak bertabrakan. Pemerintah sudah menyusun 3 rancangan kebijakan dan ketentuan teknis terkait dengan bursa berjangka," kata Didid.
Saat ini, Kementerian Perdagangan telah merampungkan telaah hukum atas rancangan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Dalam waktu dekat, rancangan kebijakan ini akan masuk harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.