SWISS

Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 15:29 WIB
Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss telah merilis revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Dalam revisi tersebut, sebagian besar perubahan ditujukan untuk menghapus kerugian kompetitif pada perusahaan lokal.

Dewan Federal menyatakan di bawah perubahan tersebut, omzet global perusahaan akan masuk dalam persyaratan untuk menghitung kewajiban membayar PPN. Perusahaan dengan omzet global minimal CHF100.000 atau Rp1,4 miliar akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN dari omzet pertama yang dihasilkan di Swiss.

“Saat ini, perusahaan asing yang menyediakan layanan di Swiss tidak perlu membayar PPN atas omzetnya di Swiss sampai batas CHF100.000. Menurut kami hal ini telah menyebabkan kerugian, khususnya di wilayah perbatasan,” ungkap pernyataan Dewan Federal, Senin (25/9).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Kendati demikian, Dewan Federal akan menunda penerapan sistem yang direvisi dalam UU PPN sampai 1 Januari 2019 khusus untuk perusahaan yang menerima pesanan via pos, dengan alasan bahwa Swiss Post (Perusahaan Jasa Pos) membutuhkan lebih banyak waktu untuk menerapkan ketentuan teknis dalam undang-undang yang baru.

Perusahaan yang menerima pesanan via pos akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN jika omzet tahunannya minimal CHF100.000 dari kiriman barang yang bebas pajak impor. Perusahaan-perusahaan ini akan diminta untuk memungut PPN dari konsumen, sehingga konsumen tidak lagi harus membayar pajak dan retribusi yang dikenakan bea cukai saat impor barang.

Tidak hanya itu, revisi UU PPN juga mencakup mengenai perpanjangan waktu atas pengurangan tarif PPN sebesar 2,5% untuk produk majalah dan e-book, serta mengubah skema margin PPN untuk karya seni dan barang antik.

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Sementara itu, Swiss akan membatalkan rencana kenaikan tarif PPN, yang ditujukan untuk mendanai perubahan pada sistem pensiun, lantaran adanya penolakan dari wajib pajak Swiss atas usulan tersebut. Akibatnya usulan kenaikan tarif PPN 0,3% tidak akan lagi berlanjut dan sebagai gantinya, mulai 2018 tarif PPN akan turun menjadi 7,7%.

Terakhir, dilansir dalam tax-news.com, revisi UU PPN juga akan memberlakukan pembebasan PPN atas layanan tambahan di bidang asuransi, seperti layanan jaminan sosial dan layanan pelatihan kerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP