SWISS

Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 15:29 WIB
Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss telah merilis revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Dalam revisi tersebut, sebagian besar perubahan ditujukan untuk menghapus kerugian kompetitif pada perusahaan lokal.

Dewan Federal menyatakan di bawah perubahan tersebut, omzet global perusahaan akan masuk dalam persyaratan untuk menghitung kewajiban membayar PPN. Perusahaan dengan omzet global minimal CHF100.000 atau Rp1,4 miliar akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN dari omzet pertama yang dihasilkan di Swiss.

“Saat ini, perusahaan asing yang menyediakan layanan di Swiss tidak perlu membayar PPN atas omzetnya di Swiss sampai batas CHF100.000. Menurut kami hal ini telah menyebabkan kerugian, khususnya di wilayah perbatasan,” ungkap pernyataan Dewan Federal, Senin (25/9).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Kendati demikian, Dewan Federal akan menunda penerapan sistem yang direvisi dalam UU PPN sampai 1 Januari 2019 khusus untuk perusahaan yang menerima pesanan via pos, dengan alasan bahwa Swiss Post (Perusahaan Jasa Pos) membutuhkan lebih banyak waktu untuk menerapkan ketentuan teknis dalam undang-undang yang baru.

Perusahaan yang menerima pesanan via pos akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN jika omzet tahunannya minimal CHF100.000 dari kiriman barang yang bebas pajak impor. Perusahaan-perusahaan ini akan diminta untuk memungut PPN dari konsumen, sehingga konsumen tidak lagi harus membayar pajak dan retribusi yang dikenakan bea cukai saat impor barang.

Tidak hanya itu, revisi UU PPN juga mencakup mengenai perpanjangan waktu atas pengurangan tarif PPN sebesar 2,5% untuk produk majalah dan e-book, serta mengubah skema margin PPN untuk karya seni dan barang antik.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Sementara itu, Swiss akan membatalkan rencana kenaikan tarif PPN, yang ditujukan untuk mendanai perubahan pada sistem pensiun, lantaran adanya penolakan dari wajib pajak Swiss atas usulan tersebut. Akibatnya usulan kenaikan tarif PPN 0,3% tidak akan lagi berlanjut dan sebagai gantinya, mulai 2018 tarif PPN akan turun menjadi 7,7%.

Terakhir, dilansir dalam tax-news.com, revisi UU PPN juga akan memberlakukan pembebasan PPN atas layanan tambahan di bidang asuransi, seperti layanan jaminan sosial dan layanan pelatihan kerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses