SWISS

Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 15:29 WIB
Revisi UU PPN Resmi Dirilis, Begini Isinya

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss telah merilis revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Dalam revisi tersebut, sebagian besar perubahan ditujukan untuk menghapus kerugian kompetitif pada perusahaan lokal.

Dewan Federal menyatakan di bawah perubahan tersebut, omzet global perusahaan akan masuk dalam persyaratan untuk menghitung kewajiban membayar PPN. Perusahaan dengan omzet global minimal CHF100.000 atau Rp1,4 miliar akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN dari omzet pertama yang dihasilkan di Swiss.

“Saat ini, perusahaan asing yang menyediakan layanan di Swiss tidak perlu membayar PPN atas omzetnya di Swiss sampai batas CHF100.000. Menurut kami hal ini telah menyebabkan kerugian, khususnya di wilayah perbatasan,” ungkap pernyataan Dewan Federal, Senin (25/9).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Kendati demikian, Dewan Federal akan menunda penerapan sistem yang direvisi dalam UU PPN sampai 1 Januari 2019 khusus untuk perusahaan yang menerima pesanan via pos, dengan alasan bahwa Swiss Post (Perusahaan Jasa Pos) membutuhkan lebih banyak waktu untuk menerapkan ketentuan teknis dalam undang-undang yang baru.

Perusahaan yang menerima pesanan via pos akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN jika omzet tahunannya minimal CHF100.000 dari kiriman barang yang bebas pajak impor. Perusahaan-perusahaan ini akan diminta untuk memungut PPN dari konsumen, sehingga konsumen tidak lagi harus membayar pajak dan retribusi yang dikenakan bea cukai saat impor barang.

Tidak hanya itu, revisi UU PPN juga mencakup mengenai perpanjangan waktu atas pengurangan tarif PPN sebesar 2,5% untuk produk majalah dan e-book, serta mengubah skema margin PPN untuk karya seni dan barang antik.

Baca Juga:
​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Sementara itu, Swiss akan membatalkan rencana kenaikan tarif PPN, yang ditujukan untuk mendanai perubahan pada sistem pensiun, lantaran adanya penolakan dari wajib pajak Swiss atas usulan tersebut. Akibatnya usulan kenaikan tarif PPN 0,3% tidak akan lagi berlanjut dan sebagai gantinya, mulai 2018 tarif PPN akan turun menjadi 7,7%.

Terakhir, dilansir dalam tax-news.com, revisi UU PPN juga akan memberlakukan pembebasan PPN atas layanan tambahan di bidang asuransi, seperti layanan jaminan sosial dan layanan pelatihan kerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:35 WIB KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Minggu, 15 September 2024 | 11:30 WIB SWISS

Bakal Terapkan Pajak Minimum Global, Swiss Lakukan Modifikasi

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:00 WIB PP 49/2022

Bahan Baku Kerajinan Perak Tidak Kena PPN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN