SINGAPURA

Revisi UU PPh Disahkan, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2017 | 12:01 WIB
Revisi UU PPh Disahkan, Begini Isinya

SINGAPURA, DDTCNews – Anggota parlemen telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan 2017 yang akan membawa beberapa perubahan terhadap ketentuan pajak penghasilan di Singapura.

Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah mengatakan revisi tersebut akan memberikan keringanan kepada wajib pajak orang pribadi berupa pengembalian atau refund sebesar 20% dari pajak yang terutang di tahun 2017, dengan batasan SGD500 atau Rp4,9 juta per wajib pajak.

“Tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, amandemen ini juga memberikan keringanan pajak penghasilan bagi pengusaha besar dan UKM,” pungkasnya, Jumat (13/10).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Keringanan atas pajak penghasilan Badan yang berlaku untuk tahun 2017 juga akan ditingkatkan dengan menaikkan batasan dari SGD20.000 menjadi SGD25.000. Sementara, proporsi yang dapat dikembalikan tetap sebesar 50%.

Rajah menambahkan jangka waktu restitusi akan diperpanjang hingga tahun pemeriksaan 2018, dengan ketentuan 20% dari utang pajak tidak melebihi SGD10.000. “Hal ini akan membantu perusahaan melalui ketidakpastian ekonomi dan restrukturisasi usahanya,” imbuhnya.

Mulai tahun 2018, wajib pajak juga dapat mengklaim pengurangan pajak untuk jumlah pembayaran penuh yang dilakukan dengan Perjanjian Bagi Hasil untuk proyek-proyek penelitian dan pengembangan (R&D).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Selain itu, perusahaan akan diwajibkan untuk mengelola dokumentasi penentuan harga wajar (TP Doc). Pasalnya sejak 2006 lalu, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah mendorong perusahaan untuk menata kelola TP Doc dan aturan tersebut kini telah sah.

“Menerapkan aturan TP Doc akan menunjukkan komitmen Singapura untuk ikut standar internasional dan memastikan bahwa keuntungan yang dipajaki di Singapura akan sepadan dengan fungsi, aset, dan risiko bisnis di Singapura,” ungkapnya.

Bagi UKM, seperti dilansir dalam tax-news.com, persyaratan pembuatan TP Doc hanya akan berlaku untuk perusahaan dengan laba kotor lebih dari SGD10 juta dan memiliki transaksi dengan pihak afiliasi yang cukup signifikan. Dengan demikian, amandemen UU diperkirakan akan mempengaruhi kurang dari 5% perusahaan Singapura. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP