SINGAPURA

Revisi UU PPh Disahkan, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2017 | 12:01 WIB
Revisi UU PPh Disahkan, Begini Isinya

SINGAPURA, DDTCNews – Anggota parlemen telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan 2017 yang akan membawa beberapa perubahan terhadap ketentuan pajak penghasilan di Singapura.

Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah mengatakan revisi tersebut akan memberikan keringanan kepada wajib pajak orang pribadi berupa pengembalian atau refund sebesar 20% dari pajak yang terutang di tahun 2017, dengan batasan SGD500 atau Rp4,9 juta per wajib pajak.

“Tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, amandemen ini juga memberikan keringanan pajak penghasilan bagi pengusaha besar dan UKM,” pungkasnya, Jumat (13/10).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Keringanan atas pajak penghasilan Badan yang berlaku untuk tahun 2017 juga akan ditingkatkan dengan menaikkan batasan dari SGD20.000 menjadi SGD25.000. Sementara, proporsi yang dapat dikembalikan tetap sebesar 50%.

Rajah menambahkan jangka waktu restitusi akan diperpanjang hingga tahun pemeriksaan 2018, dengan ketentuan 20% dari utang pajak tidak melebihi SGD10.000. “Hal ini akan membantu perusahaan melalui ketidakpastian ekonomi dan restrukturisasi usahanya,” imbuhnya.

Mulai tahun 2018, wajib pajak juga dapat mengklaim pengurangan pajak untuk jumlah pembayaran penuh yang dilakukan dengan Perjanjian Bagi Hasil untuk proyek-proyek penelitian dan pengembangan (R&D).

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Selain itu, perusahaan akan diwajibkan untuk mengelola dokumentasi penentuan harga wajar (TP Doc). Pasalnya sejak 2006 lalu, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah mendorong perusahaan untuk menata kelola TP Doc dan aturan tersebut kini telah sah.

“Menerapkan aturan TP Doc akan menunjukkan komitmen Singapura untuk ikut standar internasional dan memastikan bahwa keuntungan yang dipajaki di Singapura akan sepadan dengan fungsi, aset, dan risiko bisnis di Singapura,” ungkapnya.

Bagi UKM, seperti dilansir dalam tax-news.com, persyaratan pembuatan TP Doc hanya akan berlaku untuk perusahaan dengan laba kotor lebih dari SGD10 juta dan memiliki transaksi dengan pihak afiliasi yang cukup signifikan. Dengan demikian, amandemen UU diperkirakan akan mempengaruhi kurang dari 5% perusahaan Singapura. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN