SINGAPURA

Revisi UU PPh Disahkan, Begini Isinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2017 | 12:01 WIB
Revisi UU PPh Disahkan, Begini Isinya

SINGAPURA, DDTCNews – Anggota parlemen telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan 2017 yang akan membawa beberapa perubahan terhadap ketentuan pajak penghasilan di Singapura.

Menteri Keuangan Singapura Indranee Rajah mengatakan revisi tersebut akan memberikan keringanan kepada wajib pajak orang pribadi berupa pengembalian atau refund sebesar 20% dari pajak yang terutang di tahun 2017, dengan batasan SGD500 atau Rp4,9 juta per wajib pajak.

“Tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, amandemen ini juga memberikan keringanan pajak penghasilan bagi pengusaha besar dan UKM,” pungkasnya, Jumat (13/10).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Keringanan atas pajak penghasilan Badan yang berlaku untuk tahun 2017 juga akan ditingkatkan dengan menaikkan batasan dari SGD20.000 menjadi SGD25.000. Sementara, proporsi yang dapat dikembalikan tetap sebesar 50%.

Rajah menambahkan jangka waktu restitusi akan diperpanjang hingga tahun pemeriksaan 2018, dengan ketentuan 20% dari utang pajak tidak melebihi SGD10.000. “Hal ini akan membantu perusahaan melalui ketidakpastian ekonomi dan restrukturisasi usahanya,” imbuhnya.

Mulai tahun 2018, wajib pajak juga dapat mengklaim pengurangan pajak untuk jumlah pembayaran penuh yang dilakukan dengan Perjanjian Bagi Hasil untuk proyek-proyek penelitian dan pengembangan (R&D).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selain itu, perusahaan akan diwajibkan untuk mengelola dokumentasi penentuan harga wajar (TP Doc). Pasalnya sejak 2006 lalu, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah mendorong perusahaan untuk menata kelola TP Doc dan aturan tersebut kini telah sah.

“Menerapkan aturan TP Doc akan menunjukkan komitmen Singapura untuk ikut standar internasional dan memastikan bahwa keuntungan yang dipajaki di Singapura akan sepadan dengan fungsi, aset, dan risiko bisnis di Singapura,” ungkapnya.

Bagi UKM, seperti dilansir dalam tax-news.com, persyaratan pembuatan TP Doc hanya akan berlaku untuk perusahaan dengan laba kotor lebih dari SGD10 juta dan memiliki transaksi dengan pihak afiliasi yang cukup signifikan. Dengan demikian, amandemen UU diperkirakan akan mempengaruhi kurang dari 5% perusahaan Singapura. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP