KOREA SELATAN

Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:50 WIB
Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Ilustrasi miras. 

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan merevisi UU Pajak Minuman Keras di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk mengizinkan masyarakat membeli produk tersebut secara online.

Otoritas Pajak Nasional menyatakan revisi kebijakan ini akan menguntungkan konsumen karena mempermudah proses pemesanan minuman keras (miras). Ketentuan tersebut berlaku sejak Jumat pekan lalu.

“Akan ada pengalaman berbelanja yang lebih baik karena orang dapat mencari-cari harga online terbaik,” bunyi pertanyaan tersebut Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Revisi UU Pajak Minuman Keras memungkinkan pelaku ritel, termasuk restoran, hypermarket dan toko-toko menjual minuman beralkohol secara online atau melalui aplikasi di ponsel pintar.

Sebelum revisi UU, pengiriman miras secara online dilarang, sehingga pelanggan wajib mendatangi toko. Dengan revisi UU itu, toko ritel jelas paling diuntungkan. Apalagi, permintaan miras tetap tinggi, meski ada pandemi Corona.

Untuk diketahui, pelarangan penjualan miras secara online merupakan upaya pemerintah mencegah minum berlebihan dan di bawah umur. Ini juga untuk mencegah penghindaran pajak oleh penjual miras online.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Namun produk miras tradisional Korea Selatan seperti soju dikecualikan dari beleid pelarangan penjualan miras secara online mengingat soju merupakan produksi lokal. Meski begitu, penjualan soju juga tetap dibatasi.

“Anggur diharapkan menjadi barang yang populer. Sebagai perbandingan, bir dan soju saat ini bisa lebih mudah diakses di toko-toko,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari Korea Herald.

Pada 2019, pemerintah sempat melakukan penyesuaian tarif pajak miras. Pada aturan lama, pajak rata-rata untuk merek bir lokal sebesar 848 won (sekitar Rp11.425) per liter, sedangkan bir impor hanya 709 won (sekitar Rp9.552) per liter.

Pada aturan baru, merek bir lokal dan impor akan dikenakan pajak 830,3 won (Rp11.182) per liter, sementara produk anggur beras putih lokal makgeolli hanya membayar pajak 41,7 won (sekitar Rp560) per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan