KOREA SELATAN

Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:50 WIB
Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Ilustrasi miras. 

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan merevisi UU Pajak Minuman Keras di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk mengizinkan masyarakat membeli produk tersebut secara online.

Otoritas Pajak Nasional menyatakan revisi kebijakan ini akan menguntungkan konsumen karena mempermudah proses pemesanan minuman keras (miras). Ketentuan tersebut berlaku sejak Jumat pekan lalu.

“Akan ada pengalaman berbelanja yang lebih baik karena orang dapat mencari-cari harga online terbaik,” bunyi pertanyaan tersebut Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Revisi UU Pajak Minuman Keras memungkinkan pelaku ritel, termasuk restoran, hypermarket dan toko-toko menjual minuman beralkohol secara online atau melalui aplikasi di ponsel pintar.

Sebelum revisi UU, pengiriman miras secara online dilarang, sehingga pelanggan wajib mendatangi toko. Dengan revisi UU itu, toko ritel jelas paling diuntungkan. Apalagi, permintaan miras tetap tinggi, meski ada pandemi Corona.

Untuk diketahui, pelarangan penjualan miras secara online merupakan upaya pemerintah mencegah minum berlebihan dan di bawah umur. Ini juga untuk mencegah penghindaran pajak oleh penjual miras online.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Namun produk miras tradisional Korea Selatan seperti soju dikecualikan dari beleid pelarangan penjualan miras secara online mengingat soju merupakan produksi lokal. Meski begitu, penjualan soju juga tetap dibatasi.

“Anggur diharapkan menjadi barang yang populer. Sebagai perbandingan, bir dan soju saat ini bisa lebih mudah diakses di toko-toko,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari Korea Herald.

Pada 2019, pemerintah sempat melakukan penyesuaian tarif pajak miras. Pada aturan lama, pajak rata-rata untuk merek bir lokal sebesar 848 won (sekitar Rp11.425) per liter, sedangkan bir impor hanya 709 won (sekitar Rp9.552) per liter.

Pada aturan baru, merek bir lokal dan impor akan dikenakan pajak 830,3 won (Rp11.182) per liter, sementara produk anggur beras putih lokal makgeolli hanya membayar pajak 41,7 won (sekitar Rp560) per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses