KOREA SELATAN

Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:50 WIB
Revisi UU Pajak, Minuman Keras Kini Bisa Dibeli Secara Online

Ilustrasi miras. 

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan merevisi UU Pajak Minuman Keras di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk mengizinkan masyarakat membeli produk tersebut secara online.

Otoritas Pajak Nasional menyatakan revisi kebijakan ini akan menguntungkan konsumen karena mempermudah proses pemesanan minuman keras (miras). Ketentuan tersebut berlaku sejak Jumat pekan lalu.

“Akan ada pengalaman berbelanja yang lebih baik karena orang dapat mencari-cari harga online terbaik,” bunyi pertanyaan tersebut Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Revisi UU Pajak Minuman Keras memungkinkan pelaku ritel, termasuk restoran, hypermarket dan toko-toko menjual minuman beralkohol secara online atau melalui aplikasi di ponsel pintar.

Sebelum revisi UU, pengiriman miras secara online dilarang, sehingga pelanggan wajib mendatangi toko. Dengan revisi UU itu, toko ritel jelas paling diuntungkan. Apalagi, permintaan miras tetap tinggi, meski ada pandemi Corona.

Untuk diketahui, pelarangan penjualan miras secara online merupakan upaya pemerintah mencegah minum berlebihan dan di bawah umur. Ini juga untuk mencegah penghindaran pajak oleh penjual miras online.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Namun produk miras tradisional Korea Selatan seperti soju dikecualikan dari beleid pelarangan penjualan miras secara online mengingat soju merupakan produksi lokal. Meski begitu, penjualan soju juga tetap dibatasi.

“Anggur diharapkan menjadi barang yang populer. Sebagai perbandingan, bir dan soju saat ini bisa lebih mudah diakses di toko-toko,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari Korea Herald.

Pada 2019, pemerintah sempat melakukan penyesuaian tarif pajak miras. Pada aturan lama, pajak rata-rata untuk merek bir lokal sebesar 848 won (sekitar Rp11.425) per liter, sedangkan bir impor hanya 709 won (sekitar Rp9.552) per liter.

Pada aturan baru, merek bir lokal dan impor akan dikenakan pajak 830,3 won (Rp11.182) per liter, sementara produk anggur beras putih lokal makgeolli hanya membayar pajak 41,7 won (sekitar Rp560) per liter. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN