FILIPINA

Restrukturisasi Tarif Pajak Individu Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2017 | 15:02 WIB
Restrukturisasi Tarif Pajak Individu Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina mengajukan kembali RUU Reformasi Pajak No.4774 (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) kepada Dewan Legasilatif Filipina (DPR) pada Selasa (17/1), menyusul adanya agenda reformasi pajak dari Presiden Duterte. Sebelumnya, draf pertama RUU tersebut telah dikembalikan pada September 2016 lalu.

Berdasarkan draf RUU itu, salah satu fitur yang signifikan dari paket reformasi pajak di Filipina antara lain resturukturisasi tarif pajak penghasilan individu. Perubahan tarif pajak ini diusulkan dalam dua tahap yakni tahap pertama pada 1 Juli 2017 dan tahap kedua pada 2020.

“Usulan perubahan tarif pajak penghasilan orang pribadi ini bertujuan untuk menyesuaikan tingginya penghasilan yang diterima dari waktu ke waktu karena adanya penyesuaian dengan semakin tingginya tingkat inflasi yang terjadi,” ungkap satu sumber yang dikutip Manila Times, Senin (6/2).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dalam RUU Reformasi Pajak yang diusulkan, penerima upah minimum akan dimasukan ke dalam ambang batas wajib pajak individu yang dibebaskan dari membayar pajak. Perubahan tersebut diberikan atas penghasilan yang tidak lebih dari P250.000 (Rp67 juta).

Tidak hanya itu, pengenaan tarif pajak penghasilan juga akan dinaikan dari 32% menjadi 35% untuk penghasilan yang lebih dari P5 juta (Rp1,3 miliar). Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dan sejajar dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Fitur tambahan yang diajukan dalam RUU Reformasi Pajak tersebut adalah skema indeksasi untuk tarif pajak penghasilan orang pribadi, yang menetapkan bahwa setelah tahun 2020, Sekretaris Keuangan akan menyesuaikan tingkat pendapatan sekali setiap lima tahun terhadap inflasi.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Secara keseluruhan, reformasi pajak penghasilan yang diusulkan dianggap dapat membawa perubahan yang lebih positif yang dijanjikan oleh Presiden Duterte.

Kendati demikian, para pengamat di Filipna menilai hal ini tetap perlu dipertimbangkan secara matang, melihat akan adanya perubahan yang signifikan atas reformasi pajak ke depannya. Berikut tingkatan tarif pajak yang diusulkan:

Penghasilan Tarif Pajak
≤ P250.000 0%
>P250.000 - ≤P400.000 20% dari nilai di atas P250.000
>P400.000 - ≤P800.000 P30.000 + 25% dari nilai di atas P400.000
>P800.000 - ≤P2juta P130.000 + 30% dari nilai di atas P800.000
>P2juta - ≤P5juta P490.000 + 32% dari nilai di atas P2juta
>P5juta P1.450.000 + 35% dari nilai di atas P5juta


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses