FILIPINA

Restrukturisasi Tarif Pajak Individu Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2017 | 15:02 WIB
Restrukturisasi Tarif Pajak Individu Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina mengajukan kembali RUU Reformasi Pajak No.4774 (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) kepada Dewan Legasilatif Filipina (DPR) pada Selasa (17/1), menyusul adanya agenda reformasi pajak dari Presiden Duterte. Sebelumnya, draf pertama RUU tersebut telah dikembalikan pada September 2016 lalu.

Berdasarkan draf RUU itu, salah satu fitur yang signifikan dari paket reformasi pajak di Filipina antara lain resturukturisasi tarif pajak penghasilan individu. Perubahan tarif pajak ini diusulkan dalam dua tahap yakni tahap pertama pada 1 Juli 2017 dan tahap kedua pada 2020.

“Usulan perubahan tarif pajak penghasilan orang pribadi ini bertujuan untuk menyesuaikan tingginya penghasilan yang diterima dari waktu ke waktu karena adanya penyesuaian dengan semakin tingginya tingkat inflasi yang terjadi,” ungkap satu sumber yang dikutip Manila Times, Senin (6/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam RUU Reformasi Pajak yang diusulkan, penerima upah minimum akan dimasukan ke dalam ambang batas wajib pajak individu yang dibebaskan dari membayar pajak. Perubahan tersebut diberikan atas penghasilan yang tidak lebih dari P250.000 (Rp67 juta).

Tidak hanya itu, pengenaan tarif pajak penghasilan juga akan dinaikan dari 32% menjadi 35% untuk penghasilan yang lebih dari P5 juta (Rp1,3 miliar). Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dan sejajar dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Fitur tambahan yang diajukan dalam RUU Reformasi Pajak tersebut adalah skema indeksasi untuk tarif pajak penghasilan orang pribadi, yang menetapkan bahwa setelah tahun 2020, Sekretaris Keuangan akan menyesuaikan tingkat pendapatan sekali setiap lima tahun terhadap inflasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Secara keseluruhan, reformasi pajak penghasilan yang diusulkan dianggap dapat membawa perubahan yang lebih positif yang dijanjikan oleh Presiden Duterte.

Kendati demikian, para pengamat di Filipna menilai hal ini tetap perlu dipertimbangkan secara matang, melihat akan adanya perubahan yang signifikan atas reformasi pajak ke depannya. Berikut tingkatan tarif pajak yang diusulkan:

Penghasilan Tarif Pajak
≤ P250.000 0%
>P250.000 - ≤P400.000 20% dari nilai di atas P250.000
>P400.000 - ≤P800.000 P30.000 + 25% dari nilai di atas P400.000
>P800.000 - ≤P2juta P130.000 + 30% dari nilai di atas P800.000
>P2juta - ≤P5juta P490.000 + 32% dari nilai di atas P2juta
>P5juta P1.450.000 + 35% dari nilai di atas P5juta


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN