MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina mengajukan kembali RUU Reformasi Pajak No.4774 (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) kepada Dewan Legasilatif Filipina (DPR) pada Selasa (17/1), menyusul adanya agenda reformasi pajak dari Presiden Duterte. Sebelumnya, draf pertama RUU tersebut telah dikembalikan pada September 2016 lalu.
Berdasarkan draf RUU itu, salah satu fitur yang signifikan dari paket reformasi pajak di Filipina antara lain resturukturisasi tarif pajak penghasilan individu. Perubahan tarif pajak ini diusulkan dalam dua tahap yakni tahap pertama pada 1 Juli 2017 dan tahap kedua pada 2020.
“Usulan perubahan tarif pajak penghasilan orang pribadi ini bertujuan untuk menyesuaikan tingginya penghasilan yang diterima dari waktu ke waktu karena adanya penyesuaian dengan semakin tingginya tingkat inflasi yang terjadi,” ungkap satu sumber yang dikutip Manila Times, Senin (6/2).
Dalam RUU Reformasi Pajak yang diusulkan, penerima upah minimum akan dimasukan ke dalam ambang batas wajib pajak individu yang dibebaskan dari membayar pajak. Perubahan tersebut diberikan atas penghasilan yang tidak lebih dari P250.000 (Rp67 juta).
Tidak hanya itu, pengenaan tarif pajak penghasilan juga akan dinaikan dari 32% menjadi 35% untuk penghasilan yang lebih dari P5 juta (Rp1,3 miliar). Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dan sejajar dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Fitur tambahan yang diajukan dalam RUU Reformasi Pajak tersebut adalah skema indeksasi untuk tarif pajak penghasilan orang pribadi, yang menetapkan bahwa setelah tahun 2020, Sekretaris Keuangan akan menyesuaikan tingkat pendapatan sekali setiap lima tahun terhadap inflasi.
Secara keseluruhan, reformasi pajak penghasilan yang diusulkan dianggap dapat membawa perubahan yang lebih positif yang dijanjikan oleh Presiden Duterte.
Kendati demikian, para pengamat di Filipna menilai hal ini tetap perlu dipertimbangkan secara matang, melihat akan adanya perubahan yang signifikan atas reformasi pajak ke depannya. Berikut tingkatan tarif pajak yang diusulkan:
Penghasilan
Tarif Pajak
≤ P250.000
0%
>P250.000 - ≤P400.000
20% dari nilai di atas P250.000
>P400.000 - ≤P800.000
P30.000 + 25% dari nilai di atas P400.000
>P800.000 - ≤P2juta
P130.000 + 30% dari nilai di atas P800.000
>P2juta - ≤P5juta
P490.000 + 32% dari nilai di atas P2juta
>P5juta
P1.450.000 + 35% dari nilai di atas P5juta
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.