FILIPINA

Restrukturisasi Tarif Pajak Individu Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2017 | 15:02 WIB
Restrukturisasi Tarif Pajak Individu Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina mengajukan kembali RUU Reformasi Pajak No.4774 (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) kepada Dewan Legasilatif Filipina (DPR) pada Selasa (17/1), menyusul adanya agenda reformasi pajak dari Presiden Duterte. Sebelumnya, draf pertama RUU tersebut telah dikembalikan pada September 2016 lalu.

Berdasarkan draf RUU itu, salah satu fitur yang signifikan dari paket reformasi pajak di Filipina antara lain resturukturisasi tarif pajak penghasilan individu. Perubahan tarif pajak ini diusulkan dalam dua tahap yakni tahap pertama pada 1 Juli 2017 dan tahap kedua pada 2020.

“Usulan perubahan tarif pajak penghasilan orang pribadi ini bertujuan untuk menyesuaikan tingginya penghasilan yang diterima dari waktu ke waktu karena adanya penyesuaian dengan semakin tingginya tingkat inflasi yang terjadi,” ungkap satu sumber yang dikutip Manila Times, Senin (6/2).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam RUU Reformasi Pajak yang diusulkan, penerima upah minimum akan dimasukan ke dalam ambang batas wajib pajak individu yang dibebaskan dari membayar pajak. Perubahan tersebut diberikan atas penghasilan yang tidak lebih dari P250.000 (Rp67 juta).

Tidak hanya itu, pengenaan tarif pajak penghasilan juga akan dinaikan dari 32% menjadi 35% untuk penghasilan yang lebih dari P5 juta (Rp1,3 miliar). Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dan sejajar dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Fitur tambahan yang diajukan dalam RUU Reformasi Pajak tersebut adalah skema indeksasi untuk tarif pajak penghasilan orang pribadi, yang menetapkan bahwa setelah tahun 2020, Sekretaris Keuangan akan menyesuaikan tingkat pendapatan sekali setiap lima tahun terhadap inflasi.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara keseluruhan, reformasi pajak penghasilan yang diusulkan dianggap dapat membawa perubahan yang lebih positif yang dijanjikan oleh Presiden Duterte.

Kendati demikian, para pengamat di Filipna menilai hal ini tetap perlu dipertimbangkan secara matang, melihat akan adanya perubahan yang signifikan atas reformasi pajak ke depannya. Berikut tingkatan tarif pajak yang diusulkan:

Penghasilan Tarif Pajak
≤ P250.000 0%
>P250.000 - ≤P400.000 20% dari nilai di atas P250.000
>P400.000 - ≤P800.000 P30.000 + 25% dari nilai di atas P400.000
>P800.000 - ≤P2juta P130.000 + 30% dari nilai di atas P800.000
>P2juta - ≤P5juta P490.000 + 32% dari nilai di atas P2juta
>P5juta P1.450.000 + 35% dari nilai di atas P5juta


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan