EFEK VIRUS CORONA

Respons Pandemi Covid-19, Ditjen Pajak Percepat Skema Pelayanan 3C

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juni 2020 | 14:46 WIB
Respons Pandemi Covid-19, Ditjen Pajak Percepat Skema Pelayanan 3C

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menuntut Ditjen Pajak (DJP) untuk mengakselerasi implementasi skema pelayanan pelayanan Click, Call dan Counter (3C).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan situasi pandemi saat ini membuat otoritas mempercepat penerapan skema pelayanan 3C. Skema pelayanan ini awalnya merupakan rencana kerja jangka menengah sembari memperbarui core tax system.

“Ke depan kita akan mengakselerasi program 3C, mengedepankan layanan berbasis IT [information technology],” katanya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjelaskan akselerasi pelayanan berbasis 3C dilakukan dengan tetap mendorong wajib pajak memanfaatkan saluran elektronik meskipun pelayanan tatap muka dibuka pada Senin pekan depan, 15 Juni 2020. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka Dibuka Senin Depan, Ini Imbauan DJP’.

Otoritas juga tidak membuka pelayanan tatap muka untuk beberapa keperluan atau layanan yang sudah bisa diakomodasi oleh sistem DJP Online atau saluran elektronik lainnya. Sesuai SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tidak dilayani secara tatap muka. Pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.

“Jadi kita tetap mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik seperti di website (online), email, chat dan lainnya," paparnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan meskipun sudah dibuka, pelayanan tatap muka akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Baik pegawai DJP maupun wajib pajak diminta untuk selalu memakai masker saat berada di gedung kantor pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan