KEBIJAKAN PAJAK

Respons Laporan World Bank, Sri Mulyani Singgung Soal Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Mei 2023 | 11:00 WIB
Respons Laporan World Bank, Sri Mulyani Singgung Soal Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan respons atas laporan terbaru World Bank yang menyatakan Indonesia perlu mengoptimalkan penerimaan agar negara memiliki ruang yang lebih besar dalam membantu kelompok miskin dan rentan.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah selama ini telah melakukan berbagai langkah reformasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Harapannya, kinerja penerimaan negara bisa meningkat secara berkesinambungan.

"Reformasi belum selesai, bahkan ketika kita sudah melewati proses legislasi. Ini baru permulaan," katanya, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan perbaikan untuk optimalisasi penerimaan telah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Misal, pada pajak penghasilan. Dia menceritakan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi saat pertama kali menjabat sebagai menteri keuangan pada 2005 hanya kurang dari 1 juta.

Melalui upaya ekstensifikasi, jumlah wajib pajak orang pribadi kemudian bertambah hingga mencapai 17,35 juta orang pada 2022.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) juga terus berupaya memperbaiki basis data pajak dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan strategi ini, otoritas bisa mudah memetakan wajib pajak kecil, konglomerat yang menjadi wajib pajak besar, serta sektor informal yang belum masuk dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat pandemi Covid-19, lanjut menkeu, pemerintah masih melaksanakan berbagai reformasi untuk mengoptimalkan penerimaan seperti melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPN, pajak penghasilan, pajak karbon, serta cukai. Pada UU HPP, pemerintah juga mengevaluasi pemberian fasilitas PPN sebagaimana direkomendasikan World Bank.

UU HPP menghapus sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN sehingga kini menjadi objek PPN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, beleid tersebut juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu seperti bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan.

Sri Mulyani memandang pemerintah belum dapat menghapus fasilitas pembebasan PPN tersebut karena menyangkut masyarakat luas dan proses politik yang kompleks.

"Saya setuju dengan rekomendasi ini, tetapi kami juga harus mengambil mempertimbangkan aspek politiknya. Kami melakukan reformasi setiap ada peluang atau kemampuan untuk mendorongnya," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

World Bank dalam laporan terbarunya berjudul Pathways Towards Economic Security Indonesia Poverty Assessment juga menyarankan Indonesia menghapus fasilitas pembebasan PPN sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Di sisi lain, Indonesia juga direkomendasikan untuk menaikkan tarif cukai atas minuman alkohol dan tembakau, serta mengenakan cukai gula dan pajak karbon.

Peningkatan penerimaan pajak serta penghapusan subsidi yang tidak efisien dinilai dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk melakukan investasi yang berpihak pada masyarakat miskin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra