SPANYOL

Respons Kebijakan Pusat, Madrid Rancang Insentif Pajak Atas Investasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:30 WIB
Respons Kebijakan Pusat, Madrid Rancang Insentif Pajak Atas Investasi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Kota Madrid berencana memberikan insentif berupa kredit pajak sebesar 20% dari investasi yang dilakukan oleh warga pendatang. Insentif ini juga berlaku bagi warga luar kota yang memilih kembali menjadi penduduk Kota Madrid.

Wali Kota Madrid Isabel Diaz Ayuso mengatakan insentif pajak diberikan sebagai penyeimbang atas langkah pemerintah pusat yang menerapkan pajak kekayaan.

"Pemberian insentif diperlukan untuk memberikan pesan kepada investor global bahwa di Spanyol menawarkan penyeimbang atas kebijakan pajak kekayaan oleh pemerintah pusat," ujar Ayuso, dikutip Selasa (25/1/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sebagai catatan, saat ini pemerintahan Kota Madrid dikuasai oleh partai berlatar belakang konservatif yakni People's Party, sedangkan kursi pemerintahan pusat dikuasai oleh partai kiri yakni Spanish Socialist Workers' Party (PSOE).

Insentif kredit pajak rencananya dapat dimanfaatkan oleh warga negara Spanyol maupun warga negara asing yang pindah ke Madrid setelah tinggal di luar Spanyol setidaknya selama 5 tahun terakhir.

Insentif pajak berlaku atas investasi properti maupun nonproperti. Bila wajib pajak menanamkan modalnya dalam aset properti, penanaman modal harus berlokasi di Madrid. Bila wajib pajak menanamkan modalnya pada aset nonproperti, insentif kredit pajak dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang aset tersebut berada di yurisdiksi Spanyol.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Dengan insentif ini, siapapun yang datang dan memilih tinggal di Madrid dan menanamkan modalnya di sini berhak memanfaatkan kredit pajak sebesar 20% dari investasinya," ujar Ayuso seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, parlemen Spanyol menyetujui kebijakan pengenaan pajak kekayaan yang berlaku secara nasional pada 2023 dan 2024. Sebelumnya, pajak kekayaan adalah kewenangan pemerintah daerah.

Pajak kekayaan berlaku atas aset bersih dengan nilai di atas €3 juta dengan tarif sebesar 1,7% hingga 3,5%. Sementara itu, pajak kekayaan sebesar 1,7% dikenakan atas kekayaan bersih senilai €3 juta hingga €5 juta.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Adapun kekayaan bersih senilai €5 juta hingga €10 juta dikenai pajak sebesar 2,1%. Terakhir, kekayaan bersih di atas €10 juta dikenai pajak kekayaan dengan tarif sebesar 3,5%.

Sebelum adanya ketentuan pajak kekayaan dari pemerintah pusat, pajak kekayaan yang berlaku di Madrid adalah sebesar 0%. Menurut Pemkot Madrid, penetapan pajak kekayaan secara nasional adalah pelanggaran terhadap otonomi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan