SPANYOL

Respons Kebijakan Pusat, Madrid Rancang Insentif Pajak Atas Investasi

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:30 WIB
Respons Kebijakan Pusat, Madrid Rancang Insentif Pajak Atas Investasi

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Kota Madrid berencana memberikan insentif berupa kredit pajak sebesar 20% dari investasi yang dilakukan oleh warga pendatang. Insentif ini juga berlaku bagi warga luar kota yang memilih kembali menjadi penduduk Kota Madrid.

Wali Kota Madrid Isabel Diaz Ayuso mengatakan insentif pajak diberikan sebagai penyeimbang atas langkah pemerintah pusat yang menerapkan pajak kekayaan.

"Pemberian insentif diperlukan untuk memberikan pesan kepada investor global bahwa di Spanyol menawarkan penyeimbang atas kebijakan pajak kekayaan oleh pemerintah pusat," ujar Ayuso, dikutip Selasa (25/1/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sebagai catatan, saat ini pemerintahan Kota Madrid dikuasai oleh partai berlatar belakang konservatif yakni People's Party, sedangkan kursi pemerintahan pusat dikuasai oleh partai kiri yakni Spanish Socialist Workers' Party (PSOE).

Insentif kredit pajak rencananya dapat dimanfaatkan oleh warga negara Spanyol maupun warga negara asing yang pindah ke Madrid setelah tinggal di luar Spanyol setidaknya selama 5 tahun terakhir.

Insentif pajak berlaku atas investasi properti maupun nonproperti. Bila wajib pajak menanamkan modalnya dalam aset properti, penanaman modal harus berlokasi di Madrid. Bila wajib pajak menanamkan modalnya pada aset nonproperti, insentif kredit pajak dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang aset tersebut berada di yurisdiksi Spanyol.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

"Dengan insentif ini, siapapun yang datang dan memilih tinggal di Madrid dan menanamkan modalnya di sini berhak memanfaatkan kredit pajak sebesar 20% dari investasinya," ujar Ayuso seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, parlemen Spanyol menyetujui kebijakan pengenaan pajak kekayaan yang berlaku secara nasional pada 2023 dan 2024. Sebelumnya, pajak kekayaan adalah kewenangan pemerintah daerah.

Pajak kekayaan berlaku atas aset bersih dengan nilai di atas €3 juta dengan tarif sebesar 1,7% hingga 3,5%. Sementara itu, pajak kekayaan sebesar 1,7% dikenakan atas kekayaan bersih senilai €3 juta hingga €5 juta.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Adapun kekayaan bersih senilai €5 juta hingga €10 juta dikenai pajak sebesar 2,1%. Terakhir, kekayaan bersih di atas €10 juta dikenai pajak kekayaan dengan tarif sebesar 3,5%.

Sebelum adanya ketentuan pajak kekayaan dari pemerintah pusat, pajak kekayaan yang berlaku di Madrid adalah sebesar 0%. Menurut Pemkot Madrid, penetapan pajak kekayaan secara nasional adalah pelanggaran terhadap otonomi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini