KEM-PPKF 2025

Respons dari Sisi Pajak atas Tren Shifting Konsumsi Berbasis Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2024 | 13:30 WIB
Respons dari Sisi Pajak atas Tren Shifting Konsumsi Berbasis Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tren shifting konsumsi berbasis digital menjadi salah satu aspek yang memunculkan risiko fiskal pada 2025.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan terdapat tantangan pemungutan pajak akibat transisi ekonomi. Tren shifting konsumsi berbasis digital yang makin kuat akan meningkatkan jumlah pelaku ekonomi.

“Praktik perdagangan secara digital di satu sisi berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian namun juga menyebabkan peningkatan shadow economy,” tulis pemerintah melalui dokumen tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah menyatakan sistem pajak pada saat ini belum menangkap sepenuhnya aktivitas ekonomi berbasis digital tersebut. Dengan demikian, terdapat risiko kehilangan basis pajak, khususnya pos PPN dan PPh dari para pelaku ekonomi.

Tren shifting konsumsi berbasis digital makin kuat sejak 2024. Penguatan tersebut diprediksi akan berlanjut pada 2025. Untuk merespons kondisi tersebut, dukungan coretax administration system (CTAS) sangat diperlukan untuk optimalisasi penerimaan pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS nantinya akan mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak. Simak pula ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Berbagai upaya kebijakan administrasi perpajakan terus dilakukan [sebagai] upaya merangkul sektor informal agar dapat masuk ke sistem perpajakan sehingga mampu menaikan tax base,” imbuh pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

Sebagai informasi kembali, salah satu kebijakan teknis pajak 2025 yang direncanakan pemerintah berkaitan dengan pengawasan. Pemerintah akan memperkuat aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Simak ‘Kebijakan Pajak 2025: Pengawasan Diperkuat, Prioritas HWI dan WP Grup’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?