INGGRIS

Rencana Penghapusan Keringanan Pajak UKM Tuai Pro Kontra

Dian Kurniati | Senin, 02 Maret 2020 | 09:48 WIB
Rencana Penghapusan Keringanan Pajak UKM Tuai Pro Kontra

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak. (foto: independent.co.uk)

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mewacanakan penghapusan keringanan pajak senilai £3 miliar (sekitar Rp5,5 triliun) bagi para wirausaha kecil dan menengah, jelang pengumuman APBN pada 11 Maret 2020.

Merespons rencana itu, Ketua Federasi Usaha Kecil (Federation of Small Businesses/FSB) Mike Cherry menyebut kebijakan Sunak itu tidak konsisten dengan janji kampanye Partai Konservatif. Menurutnya, penghapusan keringanan pajak akan sangat memberatkan para pelaku usaha.

"Setiap hari, akan ada pengusaha di seluruh negeri yang pensiun dan dibiarkan semakin miskin secara permanen oleh perubahan ini," katanya, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pengusaha kecil cukup membayar pajak 10% untuk pendapatan hingga £10 juta (sekitar Rp184 miliar). Sementara pada pengusaha besar, dikenai tarif pajak sebesar 20%.

Keringanan pajak itu diperkenalkan oleh pemerintah Partai Buruh Gordon Brown pada 2008 untuk mendorong penciptaan bisnis. Kebijakan ini juga dipertahankan oleh pemerintah Partai Konservatif pada 2010.

Cherry menilai penghapusan keringanan pajak juga akan membuat iklim usaha di Inggris tidak menarik lagi. Menurutnya, berinvestasi di bidang properti atau menyimpan emas akan lebih masuk akal bagi warga Inggris ketimbang membuka usaha.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Cherry adalah salah satu dari sekitar 10% warga Inggris yang mendapat bantuan tersebut, dengan nilai bisnis sekitar £1 juta (sekitar Rp18,4 miliar). Ada sekitar 38.000 orang pelaku UKM yang menjalankan bisnisnya sehari-hari dan menjadikannya sebagai rencana pensiun. Jika keringanan pajak dihapus, mereka akan kehilangan pendapatan rata-rata £ 15.000 (sekitar Rp277 juta).

Sunak belum mengkonfirmasi rencana pengurangan pajak untuk UKM tersebut. Namun, dia sempat menyatakan keinginannya mengalihkan beberapa alokasi anggaran untuk pengembangan infrastruktur dan dana kesehatan.

Namun, lembaga riset Institute for Fiscal Studies berpendapat bahwa bantuan keringanan pajak untuk UKM itu tidak tepat sasaran dan menyebabkan distorsi dalam sistem perpajakan. Pemerintah disarankan memperbaiki ketentuan pajak yang lebih adil dan efisien.

“Ada banyak skema kenaikan pajak yang juga akan meningkatkan pendapatan para wajib pajak. Ini akan meningkatkan koherensi sistem pajak," kata Direktur Institut Studi Fiskal Paul Johnson, dilansir dari Daily Business. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi