INGGRIS

Rencana Penghapusan Keringanan Pajak UKM Tuai Pro Kontra

Dian Kurniati | Senin, 02 Maret 2020 | 09:48 WIB
Rencana Penghapusan Keringanan Pajak UKM Tuai Pro Kontra

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak. (foto: independent.co.uk)

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mewacanakan penghapusan keringanan pajak senilai £3 miliar (sekitar Rp5,5 triliun) bagi para wirausaha kecil dan menengah, jelang pengumuman APBN pada 11 Maret 2020.

Merespons rencana itu, Ketua Federasi Usaha Kecil (Federation of Small Businesses/FSB) Mike Cherry menyebut kebijakan Sunak itu tidak konsisten dengan janji kampanye Partai Konservatif. Menurutnya, penghapusan keringanan pajak akan sangat memberatkan para pelaku usaha.

"Setiap hari, akan ada pengusaha di seluruh negeri yang pensiun dan dibiarkan semakin miskin secara permanen oleh perubahan ini," katanya, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pengusaha kecil cukup membayar pajak 10% untuk pendapatan hingga £10 juta (sekitar Rp184 miliar). Sementara pada pengusaha besar, dikenai tarif pajak sebesar 20%.

Keringanan pajak itu diperkenalkan oleh pemerintah Partai Buruh Gordon Brown pada 2008 untuk mendorong penciptaan bisnis. Kebijakan ini juga dipertahankan oleh pemerintah Partai Konservatif pada 2010.

Cherry menilai penghapusan keringanan pajak juga akan membuat iklim usaha di Inggris tidak menarik lagi. Menurutnya, berinvestasi di bidang properti atau menyimpan emas akan lebih masuk akal bagi warga Inggris ketimbang membuka usaha.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Cherry adalah salah satu dari sekitar 10% warga Inggris yang mendapat bantuan tersebut, dengan nilai bisnis sekitar £1 juta (sekitar Rp18,4 miliar). Ada sekitar 38.000 orang pelaku UKM yang menjalankan bisnisnya sehari-hari dan menjadikannya sebagai rencana pensiun. Jika keringanan pajak dihapus, mereka akan kehilangan pendapatan rata-rata £ 15.000 (sekitar Rp277 juta).

Sunak belum mengkonfirmasi rencana pengurangan pajak untuk UKM tersebut. Namun, dia sempat menyatakan keinginannya mengalihkan beberapa alokasi anggaran untuk pengembangan infrastruktur dan dana kesehatan.

Namun, lembaga riset Institute for Fiscal Studies berpendapat bahwa bantuan keringanan pajak untuk UKM itu tidak tepat sasaran dan menyebabkan distorsi dalam sistem perpajakan. Pemerintah disarankan memperbaiki ketentuan pajak yang lebih adil dan efisien.

“Ada banyak skema kenaikan pajak yang juga akan meningkatkan pendapatan para wajib pajak. Ini akan meningkatkan koherensi sistem pajak," kata Direktur Institut Studi Fiskal Paul Johnson, dilansir dari Daily Business. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?