PP 12/2023

Relokasi Kantor ke IKN, Subjek Pajak LN Bisa Dapat Tax Holiday

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:30 WIB
Relokasi Kantor ke IKN, Subjek Pajak LN Bisa Dapat Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang mendirikan atau merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, tax holiday diberikan bila SPLN yang merelokasi kantornya memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas usaha di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di IKN, dan membentuk PT di Indonesia.

"Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia ... merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya," bunyi Pasal 35 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Terdapat 5 kondisi yang perlu dipenuhi agar dapat dianggap memiliki substansi ekonomi di IKN. Pertama, kegiatan usaha wajib pajak dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Kedua, wajib pajak memiliki aset tetap dan/atau aset tidak tetap yang cukup dan memadai untuk menjalankan kegiatan usaha di IKN.

Ketiga, wajib pajak memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usahanya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Keempat, wajib pajak memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan/atau keuntungan atas pengalihan harta.

Kelima, wajib pajak menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, konsolidasi manajemen keuangan, dan/atau SDM.

Tak hanya bagi SPLN, tax holiday juga diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat atau regionalnya di IKN. Bagi wajib pajak dalam negeri, tax holiday diberikan atas penghasilan yang diterima dari pelaku usaha atau masyarakat di IKN.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Fasilitas tax holiday diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat atau regional di IKN dengan syarat memiliki substansi ekonomi di IKN dan membentuk PT di Indonesia.

Fasilitas tax holiday yang diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak. Pada 10 tahun pajak berikutnya, wajib pajak masih berhak menikmati tax holiday sebesar 50% dari PPh badan yang terutang.

Untuk diketahui, rencana pemberian insentif bagi pelaku usaha yang merelokasi kantor ke IKN telah disuarakan sebelumnya oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kami mendorong kantor pusat atau kantor hub regional bisa berlokasi di IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot pada beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses