KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi dari DJP Harus Ditukar dengan Partisipasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 13:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian relaksasi atau insentif harus dipertukarkan dengan partisipasi wajib pajak.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Economic Challenges dengan tema ‘Berburu Pajak’ di Metro TV. Menurutnya, strategi relaksasi-partisipasi menjadi penyeimbang antara kebutuhan untuk memobilisasi penerimaan dan menciptakan daya saing investasi.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

“Relaksasi boleh dilakukan tapi harus dipertukarkan dengan wajib pajak,” ujarnya.

Dia memberi contoh relaksasi diberikan untuk wajib pajak yang bersedia dan mampu untuk menggerakkan perekonomian nasional. Skema seperti ini bisa diterapkan untuk pemberian insentif seperti tax holiday dan super tax deduction.

Selain itu, relaksasi juga bisa diberikan untuk pihak-pihak yang bersedia memberikan data dan informasi kepada otoritas pajak. Dia juga menekankan agar relaksasi atau insentif benar-benar diberikan untuk wajib pajak yang selama ini berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

“Jangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkontribusi apapun. Relaksasi ini diberikan selama dia masuk klasifikasi wajib pajak patuh,” imbuh Darussalam.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, dia meminta agar otoritas memaksimalkan sistem compliance risk management (CRM). Perlakuan antara kelompok wajib pajak patuh, ingin patuh, coba-coba untuk tidak patuh, dan memutuskan untuk tidak patuh harus berbeda.

Darussalam hadir sebagai pembicara bersama Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Simak selengkapnya di video ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik