KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi dari DJP Harus Ditukar dengan Partisipasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 13:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian relaksasi atau insentif harus dipertukarkan dengan partisipasi wajib pajak.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Economic Challenges dengan tema ‘Berburu Pajak’ di Metro TV. Menurutnya, strategi relaksasi-partisipasi menjadi penyeimbang antara kebutuhan untuk memobilisasi penerimaan dan menciptakan daya saing investasi.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

“Relaksasi boleh dilakukan tapi harus dipertukarkan dengan wajib pajak,” ujarnya.

Dia memberi contoh relaksasi diberikan untuk wajib pajak yang bersedia dan mampu untuk menggerakkan perekonomian nasional. Skema seperti ini bisa diterapkan untuk pemberian insentif seperti tax holiday dan super tax deduction.

Selain itu, relaksasi juga bisa diberikan untuk pihak-pihak yang bersedia memberikan data dan informasi kepada otoritas pajak. Dia juga menekankan agar relaksasi atau insentif benar-benar diberikan untuk wajib pajak yang selama ini berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

“Jangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkontribusi apapun. Relaksasi ini diberikan selama dia masuk klasifikasi wajib pajak patuh,” imbuh Darussalam.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, dia meminta agar otoritas memaksimalkan sistem compliance risk management (CRM). Perlakuan antara kelompok wajib pajak patuh, ingin patuh, coba-coba untuk tidak patuh, dan memutuskan untuk tidak patuh harus berbeda.

Darussalam hadir sebagai pembicara bersama Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Simak selengkapnya di video ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama