JAKARTA, DDTCNews – Pemberian relaksasi atau insentif harus dipertukarkan dengan partisipasi wajib pajak.
Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Economic Challenges dengan tema ‘Berburu Pajak’ di Metro TV. Menurutnya, strategi relaksasi-partisipasi menjadi penyeimbang antara kebutuhan untuk memobilisasi penerimaan dan menciptakan daya saing investasi.
“Relaksasi boleh dilakukan tapi harus dipertukarkan dengan wajib pajak,” ujarnya.
Dia memberi contoh relaksasi diberikan untuk wajib pajak yang bersedia dan mampu untuk menggerakkan perekonomian nasional. Skema seperti ini bisa diterapkan untuk pemberian insentif seperti tax holiday dan super tax deduction.
Selain itu, relaksasi juga bisa diberikan untuk pihak-pihak yang bersedia memberikan data dan informasi kepada otoritas pajak. Dia juga menekankan agar relaksasi atau insentif benar-benar diberikan untuk wajib pajak yang selama ini berkontribusi dalam penerimaan pajak.
“Jangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkontribusi apapun. Relaksasi ini diberikan selama dia masuk klasifikasi wajib pajak patuh,” imbuh Darussalam.
Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, dia meminta agar otoritas memaksimalkan sistem compliance risk management (CRM). Perlakuan antara kelompok wajib pajak patuh, ingin patuh, coba-coba untuk tidak patuh, dan memutuskan untuk tidak patuh harus berbeda.
Darussalam hadir sebagai pembicara bersama Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Simak selengkapnya di video ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.