KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi dari DJP Harus Ditukar dengan Partisipasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 13:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian relaksasi atau insentif harus dipertukarkan dengan partisipasi wajib pajak.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Economic Challenges dengan tema ‘Berburu Pajak’ di Metro TV. Menurutnya, strategi relaksasi-partisipasi menjadi penyeimbang antara kebutuhan untuk memobilisasi penerimaan dan menciptakan daya saing investasi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Relaksasi boleh dilakukan tapi harus dipertukarkan dengan wajib pajak,” ujarnya.

Dia memberi contoh relaksasi diberikan untuk wajib pajak yang bersedia dan mampu untuk menggerakkan perekonomian nasional. Skema seperti ini bisa diterapkan untuk pemberian insentif seperti tax holiday dan super tax deduction.

Selain itu, relaksasi juga bisa diberikan untuk pihak-pihak yang bersedia memberikan data dan informasi kepada otoritas pajak. Dia juga menekankan agar relaksasi atau insentif benar-benar diberikan untuk wajib pajak yang selama ini berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Jangan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkontribusi apapun. Relaksasi ini diberikan selama dia masuk klasifikasi wajib pajak patuh,” imbuh Darussalam.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak, dia meminta agar otoritas memaksimalkan sistem compliance risk management (CRM). Perlakuan antara kelompok wajib pajak patuh, ingin patuh, coba-coba untuk tidak patuh, dan memutuskan untuk tidak patuh harus berbeda.

Darussalam hadir sebagai pembicara bersama Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo. Simak selengkapnya di video ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak