KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN

Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 10:30 WIB
Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Dua perwakilan wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan pada 29 Mei 2023 guna mengonfirmasi terkait dengan pemblokiran rekening bank wajib pajak oleh juru sita pajak negara.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Harmoko menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank wajib pajak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ditempuh Ditjen Pajak (DJP) dalam konteks penagihan aktif.

“Pemblokiran rekening wajib pajak badan a.n. PT P telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Adapun pajak yang ditagih atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang terbit pada 2018,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agung menjelaskan pemblokiran terjadi lantaran wajib pajak tidak kooperatif dan tidak melakukan penyetoran atas tagihan pajaknya hingga jatuh tempo.

Meski demikian, ia menilai wajib pajak terkadang memang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.

Untuk itu, lanjutnya, wajib pajak harus memahami konsekuensi yang mungkin timbul apabila wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rekening Disepakati untuk Disita

Lebih lanjut, pertemuan berakhir dengan komitmen wajib pajak menyetujui saldo rekeningnya untuk dipindahbukukan ke kas negara. Hal ini merupakan output atas penagihan aktif melalui pemblokiran rekening penunggak pajak.

Penagihan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan opsi yang dapat ditempuh JSPN setelah diterbitkannya surat teguran dan surat paksa.

Sementara itu, pewakilan wajib pajak badan menjelaskan bahwa perusahaan saat ini masih beroperasi. Menurut mereka, likuiditas perusahaan cukup terdampak pasca-pandemi Covid-19. Mereka juga memahami hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra