LITERATUR PAJAK

Rekap Peraturan Pajak Bioskop, Pengusaha Wajib Tahu Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Rekap Peraturan Pajak Bioskop, Pengusaha Wajib Tahu Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Memahami peraturan perpajakan tentu sangat penting bagi pelaku usaha, termasuk pengusaha bioskop, guna memastikan operasional bisnis berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menonton di bioskop dikategorikan sebagai hiburan yang atas penyelenggaraannya dikenai pajak daerah.

UU HKPD menyebutkan bahwa film atau tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Besaran pokok PBJT terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif. PBJT terutang saat terjadinya pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa. Tiket bioskop dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10%.

Selain menjadi objek pajak daerah, penyerahan film cerita impor oleh importir kepada pengusaha bioskop dikenai pungutan PPN. Pemungutan PPN dikenai setiap 1 kali copy film cerita impor. Adapun penyerahan kepada konsumen akhir sudah tidak dikenai PPN.

Selain PPN, penyerahan film cerita impor yang dilakukan oleh importir kepada pengusaha bioskop dikenai PPh Pasal 22. Dalam kegiatan impor film, jenis film sinematografi termasuk ke dalam HS code 37.06. Impor film dapat dikenai bea masuk dengan tarif sebesar 10%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dengan demikian, pengenaan pajak pada pelaku usaha bioskop hampir mengenai aspek perpajakan seperti pajak daerah, PPN, bea masuk, hingga pajak penghasilan (PPh).

Guna memudahkan seluruh pelaku usaha dalam mengidentifikasi aspek perpajakannya, Perpajakan DDTC telah merangkum rekap peraturan perpajakan atas bioskop. Baca selengkapnya melalui tautan berikut: Rekap Peraturan Perpajakan Bioskop. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global