LITERATUR PAJAK

Rekap Peraturan Pajak Bioskop, Pengusaha Wajib Tahu Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Rekap Peraturan Pajak Bioskop, Pengusaha Wajib Tahu Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Memahami peraturan perpajakan tentu sangat penting bagi pelaku usaha, termasuk pengusaha bioskop, guna memastikan operasional bisnis berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menonton di bioskop dikategorikan sebagai hiburan yang atas penyelenggaraannya dikenai pajak daerah.

UU HKPD menyebutkan bahwa film atau tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Besaran pokok PBJT terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif. PBJT terutang saat terjadinya pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa. Tiket bioskop dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10%.

Selain menjadi objek pajak daerah, penyerahan film cerita impor oleh importir kepada pengusaha bioskop dikenai pungutan PPN. Pemungutan PPN dikenai setiap 1 kali copy film cerita impor. Adapun penyerahan kepada konsumen akhir sudah tidak dikenai PPN.

Selain PPN, penyerahan film cerita impor yang dilakukan oleh importir kepada pengusaha bioskop dikenai PPh Pasal 22. Dalam kegiatan impor film, jenis film sinematografi termasuk ke dalam HS code 37.06. Impor film dapat dikenai bea masuk dengan tarif sebesar 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, pengenaan pajak pada pelaku usaha bioskop hampir mengenai aspek perpajakan seperti pajak daerah, PPN, bea masuk, hingga pajak penghasilan (PPh).

Guna memudahkan seluruh pelaku usaha dalam mengidentifikasi aspek perpajakannya, Perpajakan DDTC telah merangkum rekap peraturan perpajakan atas bioskop. Baca selengkapnya melalui tautan berikut: Rekap Peraturan Perpajakan Bioskop. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra