RUMANIA

Reinvestasi Laba, Bebas Pajak Tanpa Batas Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 15:15 WIB
Reinvestasi Laba, Bebas Pajak Tanpa Batas Waktu

BUCHAREST, DDTCNews – Pemerintah Rumania berencana memperpanjang pembebasan pajak bagi perusahaan yang mau menginvestasikan kembali keuntungannya. Pembebasan pajak tersebut diberikan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

Menteri Keuangan Rumania Anca Dragu mengatakan pemerintah akan menyetujui rencana tersebut dalam kurun waktu 1-2 minggu ke depan setelah melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kami berencana akan memperpanjang pembebasan pajak ini tanpa adanya batasan waktu untuk membangun prediktabilitas fiskal,” ujarnya, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Terkait hal ini, pemerintah menawarkan insentif ini kepada perusahaan yang berinvestasi dalam aset seperti peralatan teknologi, komputer, peralatan peripheral dan software, yang tidak lain untuk mendorong kontinuitas ekonomi perusahaan.

Dragu mengatakan 90% perusahaan yang ada di Rumania didominasi oleh perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, namun menjadi pembayar pajak yang signifikan bagi anggaran negara.

Selain itu, seperti dilansir dalam romania-insider.com, Pemerintah Rumania juga akan memberikan insentif atas biaya-biaya perusahaan yang dikeluarkan dalam menyelenggarakan pelatihan bagi anak-anak muda, di mana biaya tersebut dapat menjadi pengurang pajak.

Baca Juga:
PMK Baru! Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing

Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat membebankan biaya yang terkait dengan pelatihan dan remunerasi guru dan orang-orang yang terkait dalam memperoleh peralatan yang diperlukan untuk pelatihan profesional tersebut.

“Kami ingin orang-orang muda dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengikuti pelatihan dan pengusaha dapat lebih termotivasi untuk berinvestasi dalam pelatihan orang-orang muda,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 14:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masuki September 2024, Diskon PBB Jakarta Turun Jadi 5 Persen

Selasa, 03 September 2024 | 17:45 WIB PMK 59/2024

PMK Baru! Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing

Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:00 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN