PMK 66/2023

Reimbursement Layanan Kesehatan Bukan Objek PPh, Begini Syaratnya

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 13:30 WIB
Reimbursement Layanan Kesehatan Bukan Objek PPh, Begini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut reimbursement layanan kesehatan bagi pegawai dapat dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

DJP menjelaskan reimbursement layanan kesehatan oleh pegawai bisa dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh apabila pemberian layanan kesehatan tersebut memenuhi unsur kedaruratan.

"Mengingat kondisi kedaruratan bagi pegawai, mekanisme reimbursement tersebut termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas kesehatan yang dimaksud ialah fasilitas yang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Namun, perlu dicatat, bahwa reimbursement layanan kesehatan secara umum sesungguhnya adalah imbalan kerja dalam bentuk uang dan bukanlah cakupan dari PMK 66/2023.

Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kerja kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas atau pelayanan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Imbalan berbentuk natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerimanya dan dapat dibiayakan oleh pemberi imbalan seiring dengan berlakunya ketentuan PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemberi kerja yang memberikan imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada pegawainya memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan nontunai tersebut. Pemotongan dilakukan sepanjang natura atau kenikmatan tidak dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya