VIETNAM

Regulasi Dipangkas, Biaya Kepatuhan Pajak Ditarget Susut 20% pada 2025

Dian Kurniati | Sabtu, 09 September 2023 | 07:30 WIB
Regulasi Dipangkas, Biaya Kepatuhan Pajak Ditarget Susut 20% pada 2025

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam (General Department of Taxation/GDT) menyatakan akan melaksanakan penyederhanaan regulasi untuk mempermudah pembayaran pajak dan menekan biaya kepatuhan pajak.

Otoritas menyebut regulasi pajak akan dipangkas sebesar 20% pada 2025. Hal ini juga diharapkan mampu membuat biaya kepatuhan pajak turun sebesar 20%.

"Otoritas berupaya terus menyederhanakan peraturan terkait kegiatan usaha, serta menghilangkan peraturan yang sudah tidak sesuai lagi," bunyi pernyataan GDT, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

GDT menyatakan telah menerbitkan Keputusan Nomor 1308/QD-TCT sebagai tindak lanjut Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1162/QD-BTC tentang rencana aksi peningkatan kualitas dan efisiensi penyediaan layanan publik di Kementerian Keuangan.

Dalam rencana tersebut, otoritas akan menyederhanakan berbagai regulasi yang tidak diperlukan. Melalui langkah deregulasi, diharapkan prosedur pembayaran pajak bisa lebih sederhana dan tidak rumit.

Unit vertikal GDT kini telah menyelesaikan integrasi layanan secara online. Saat ini, Portal Pelayanan Publik dan Portal Elektronik Pajak telah saling terhubung dengan Portal Pelayanan Publik Nasional.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

GDT juga menargetkan 100% prosedur administrasi yang diatur undang-undang akan masuk dalam Portal Pelayanan Publik Nasional. Integrasi layanan tersebut diyakini akan menguntungkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Dilansir vietnamplus.vn, saat ini setidaknya 80% dokumen administrasi telah diproses sepenuhnya secara online. Sistem informasi GDT juga telah terintegrasi dalam basis data nasional sehingga akan penghapusan repetisi dan duplikasi data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak