BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Dinanti, Ada Sentimen Positif bagi Emiten Rokok

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 21 November 2018 | 08:01 WIB
Regulasi Dinanti, Ada Sentimen Positif bagi Emiten Rokok

Ilustrasi. (foto: Fiveprime)

JAKARTA, DDTCNews – Pengamanan penerimaan pajak menjelang dan berbagai rencana regulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (21/11/2018).

Dari sisi penerimaan pajak, otoritas masih optimistis mampu mencapai outlook tahun ini senilai Rp1.350,9 triliun atau sekitar 95% dari target APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun. Hingga akhir Oktober 2018, realisasi tercatat senilai Rp1.016,52 triliun, atau sekitar 71,39% dari target.

Sementara, terkait dengan paket kebijakan ekonomi XVI, beberapa media nasional menyoroti kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) serta relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menko Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu membahas ketentuan terkait DHE SDA ini dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pembahasan tersebut, JK ingin agar prosedur yang dibuat benar-benar kuat menarik masuk DHE SDA.

“Tentu kita mengkaji kelemahannya di mana, apa yang harus dilakukan, dan itu diskusi yang memang rinci dan detail,” ungkap Darmin.

Selain itu, beberapa media nasional juga membahas topik potensi terdongkraknya kinerja keuangan emiten rokok pada tahun depan karena kebijakan perpajakan dan relaksasi DNI yang sudah dinyatakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Andalkan Belanja Pemerintah dan Konsumsi Masyarakat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan agar shortfall – selisih kurang realisasi dan target – tidak melebar dari outlook Rp73,1 triliun, pemerintah akan memaksimalkan upaya menjelang akhir tahun.

“Ada penerimaan dari belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat di akhir tahun. Untuk dua bulan terakhir, angkanya biasanya berkisar antara 20% sampai dengan 24% dari target total,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Insentif Pajak Tidak Berubah, Pemerintah Terapkan Sanksi

Rencana regulasi terkait DHE SDA tengah dimatangkan pemerintah. Skema insentif pajak penghasilan (PPh) untuk DHE SDA masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No.123/2015. Namun, pemerintah memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti ketentuan.

“Ada sanksi administratifnya. Ada kewajiban, tapi tidak akan ada penahanan kebutuhan mereka soal itu. Sifatnya hanya wajib masuk ke rekening khusus, bisa dikonversi atau tetap dalam dolar, misalnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi.

  • Sanksi Berisiko Memunculkan Kekhawatiran

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan adanya sanksi berisiko memunculkan kekhawatiran bagi dunia usaha. Terkait dengan konversi atau tidaknya DHE dalam rupiah, sambungnya, tergantung kebutuhan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online
  • Apindo: Efek Relaksasi DNI Minim ke Investasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat relaksasi DNI tidak akan berpengaruh besar pada kenaikan investasi. Menurutnya, sektor yang dibuka bagi asing masih tidak akan menarik. “Pengaruhnya tidak besar,” katanya.

  • Dua Kebijakan Ini Bakal Poles Kinerja Emiten Rokok

Kepastian tidak akan dinaikkannya tarif cukai rokok untuk tahun anggaran 2019 serta akan dikeluarkannya sektor industri rokok – termasuk rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya – dalam DNI akan memberi sentimen positif pada emiten rokok.

Kendati demikian, analis memperkirakan pelaku pasar masih akan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait rencana dua kebijakan itu. Apalagi, cukai rokok selama ini dinilai membebani perusahaan sekitar 50%-60% dari keseluruhan beban pokok. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN