BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Dinanti, Ada Sentimen Positif bagi Emiten Rokok

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 21 November 2018 | 08:01 WIB
Regulasi Dinanti, Ada Sentimen Positif bagi Emiten Rokok

Ilustrasi. (foto: Fiveprime)

JAKARTA, DDTCNews – Pengamanan penerimaan pajak menjelang dan berbagai rencana regulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (21/11/2018).

Dari sisi penerimaan pajak, otoritas masih optimistis mampu mencapai outlook tahun ini senilai Rp1.350,9 triliun atau sekitar 95% dari target APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun. Hingga akhir Oktober 2018, realisasi tercatat senilai Rp1.016,52 triliun, atau sekitar 71,39% dari target.

Sementara, terkait dengan paket kebijakan ekonomi XVI, beberapa media nasional menyoroti kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) serta relaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menko Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu membahas ketentuan terkait DHE SDA ini dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pembahasan tersebut, JK ingin agar prosedur yang dibuat benar-benar kuat menarik masuk DHE SDA.

“Tentu kita mengkaji kelemahannya di mana, apa yang harus dilakukan, dan itu diskusi yang memang rinci dan detail,” ungkap Darmin.

Selain itu, beberapa media nasional juga membahas topik potensi terdongkraknya kinerja keuangan emiten rokok pada tahun depan karena kebijakan perpajakan dan relaksasi DNI yang sudah dinyatakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Andalkan Belanja Pemerintah dan Konsumsi Masyarakat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan agar shortfall – selisih kurang realisasi dan target – tidak melebar dari outlook Rp73,1 triliun, pemerintah akan memaksimalkan upaya menjelang akhir tahun.

“Ada penerimaan dari belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat di akhir tahun. Untuk dua bulan terakhir, angkanya biasanya berkisar antara 20% sampai dengan 24% dari target total,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Insentif Pajak Tidak Berubah, Pemerintah Terapkan Sanksi

Rencana regulasi terkait DHE SDA tengah dimatangkan pemerintah. Skema insentif pajak penghasilan (PPh) untuk DHE SDA masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No.123/2015. Namun, pemerintah memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti ketentuan.

“Ada sanksi administratifnya. Ada kewajiban, tapi tidak akan ada penahanan kebutuhan mereka soal itu. Sifatnya hanya wajib masuk ke rekening khusus, bisa dikonversi atau tetap dalam dolar, misalnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi.

  • Sanksi Berisiko Memunculkan Kekhawatiran

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan adanya sanksi berisiko memunculkan kekhawatiran bagi dunia usaha. Terkait dengan konversi atau tidaknya DHE dalam rupiah, sambungnya, tergantung kebutuhan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Apindo: Efek Relaksasi DNI Minim ke Investasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat relaksasi DNI tidak akan berpengaruh besar pada kenaikan investasi. Menurutnya, sektor yang dibuka bagi asing masih tidak akan menarik. “Pengaruhnya tidak besar,” katanya.

  • Dua Kebijakan Ini Bakal Poles Kinerja Emiten Rokok

Kepastian tidak akan dinaikkannya tarif cukai rokok untuk tahun anggaran 2019 serta akan dikeluarkannya sektor industri rokok – termasuk rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya – dalam DNI akan memberi sentimen positif pada emiten rokok.

Kendati demikian, analis memperkirakan pelaku pasar masih akan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait rencana dua kebijakan itu. Apalagi, cukai rokok selama ini dinilai membebani perusahaan sekitar 50%-60% dari keseluruhan beban pokok. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra