KEBIJAKAN PEMERINTAH

Reformasi Penganggaran, Sri Mulyani Bakal Lakukan Ini Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 13:21 WIB
Reformasi Penganggaran, Sri Mulyani Bakal Lakukan Ini Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana melakukan reformasi penganggaran pada tahun depan seiring dengan usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan 2021 sebesar Rp43,31 triliun.

Sri Mulyani mengatakan reformasi penganggaran tersebut nantinya akan mengubah skema penganggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini. Nanti, pagu anggaran 2021 akan terbagi dalam lima program besar.

"Untuk 2021, kami tidak lagi akan mengikuti 1 unit eselon I untuk satu program, tetapi kami organisasikan melalui tema-tema tanggung jawabnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menilai pengelompokan anggaran dalam lima kelompok besar akan mendorong kolaborasi antarunit eselon I di Kemenkeu. Lima kelompok tersebut antara lain alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar untuk program kebijakan fiskal.

Lalu, program pengelolaan penerimaan negara Rp2,23 triliun, pengelolaan belanja negara Rp33,76 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp233,74 miliar, serta dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

Program pengelolaan penerimaan negara mencakup Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Hasil yang diharapkan adalah penerimaan dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak yang optimal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk program pengelolaan belanja negara, unit eselon I yang terlibat meliputi DJA, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Hasil yang diharapkan yaitu alokasi belanja pusat dan transfer daerah yang tepat.

Untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, mencakup Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, DJPPR, dan Inspektorat Jenderal. Outcome yang diharapkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Unit eselon I yang terlibat pada program kebijakan fiskal meliputi Badan Kebijakan Fiskal, DJP, DJBC, DJA, DJPK, dan DJPPR. Hasil yang diharapkan yakni kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Untuk program dukungan manajemen, lanjut Sri Mulyani, melibatkan semua unit eselon I termasuk Badan Layanan Umum. Hasil yang diharapkan utamanya mengenai keorganisasian dan sumber daya manusia yang optimal.

Sri Mulyani juga mendukung ide Komisi XI membentuk panja pagu anggaran Kemenkeu 2021. Dia menilai DPR dapat menguji apakah rencana pengelompokan anggaran itu akan efektif terhadap kinerja masing-masing eselon I.

"Program-program yang selama ini eksklusif kami minta berkolaborasi. Jadi dari sisi penerimaan pajak, cukai, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), kalau sosialisasi bisa jadi satu tidak terpenggal-penggal," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN