KEBIJAKAN PEMERINTAH

Reformasi Penganggaran, Sri Mulyani Bakal Lakukan Ini Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 13:21 WIB
Reformasi Penganggaran, Sri Mulyani Bakal Lakukan Ini Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana melakukan reformasi penganggaran pada tahun depan seiring dengan usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan 2021 sebesar Rp43,31 triliun.

Sri Mulyani mengatakan reformasi penganggaran tersebut nantinya akan mengubah skema penganggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini. Nanti, pagu anggaran 2021 akan terbagi dalam lima program besar.

"Untuk 2021, kami tidak lagi akan mengikuti 1 unit eselon I untuk satu program, tetapi kami organisasikan melalui tema-tema tanggung jawabnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menilai pengelompokan anggaran dalam lima kelompok besar akan mendorong kolaborasi antarunit eselon I di Kemenkeu. Lima kelompok tersebut antara lain alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar untuk program kebijakan fiskal.

Lalu, program pengelolaan penerimaan negara Rp2,23 triliun, pengelolaan belanja negara Rp33,76 miliar, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko Rp233,74 miliar, serta dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

Program pengelolaan penerimaan negara mencakup Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Hasil yang diharapkan adalah penerimaan dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak yang optimal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk program pengelolaan belanja negara, unit eselon I yang terlibat meliputi DJA, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Hasil yang diharapkan yaitu alokasi belanja pusat dan transfer daerah yang tepat.

Untuk program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, mencakup Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, DJPPR, dan Inspektorat Jenderal. Outcome yang diharapkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Unit eselon I yang terlibat pada program kebijakan fiskal meliputi Badan Kebijakan Fiskal, DJP, DJBC, DJA, DJPK, dan DJPPR. Hasil yang diharapkan yakni kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk program dukungan manajemen, lanjut Sri Mulyani, melibatkan semua unit eselon I termasuk Badan Layanan Umum. Hasil yang diharapkan utamanya mengenai keorganisasian dan sumber daya manusia yang optimal.

Sri Mulyani juga mendukung ide Komisi XI membentuk panja pagu anggaran Kemenkeu 2021. Dia menilai DPR dapat menguji apakah rencana pengelompokan anggaran itu akan efektif terhadap kinerja masing-masing eselon I.

"Program-program yang selama ini eksklusif kami minta berkolaborasi. Jadi dari sisi penerimaan pajak, cukai, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), kalau sosialisasi bisa jadi satu tidak terpenggal-penggal," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra