AMERIKA SERIKAT

Reformasi Pajak Trump Belum Jelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 09:18 WIB
 Reformasi Pajak Trump Belum Jelas

NEW YORK, DDTCNews – Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melakukan reformasi pajak masih menunggu persetujuan Kongres. Sampai saat ini, Trump masih tetap dengan rencananya untuk mengurangi pajak perusahaan dari yang awalnya 35% menjadi 15% hingga 20%.

Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer menjelaskan rencana reformasi pajak Presiden Trump harus mencapai kesepakatan dari dua pihak, yaitu Gedung Putih dan Kongres.

“Saya rasa Anda telah melihat komitmen Presiden untuk memperjuangkan usaha mikro. Kami akan melihat dari dua sisi, antara Komite Keuangan Senat dan Komite Keuangan Gedung Putih, untuk mengembangkan perencanaan perpajakan yang komprehensif. Dan saya pikir adanya keinginan Kongres untuk melakukan itu akan menjadi hal yang sangat menjanjikan,” ujarnya, Senin (30/1), dalam konferensi pers harian pemerintah Amerika Serikat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Secara terpisah, Kepala Divisi Penjualan dan Perdagangan Cowen & Co. David Seaburg berpendapat bahwa perlu adanya kepastian dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Pasalnya hal itu memengaruhi keputusan investor dalam membeli saham.

“Orang-orang ingin membeli saham sejak Trump terpilih. Akan tetapi, pasar membutuhkan afirmasi mengenai rencana pajak Trump,” jelasnya.

Menurut Seaburg, untuk menangani masalah pelik, seperti reformasi pajak, membutuhkan fokus politik, mengingat Trump baru saja menduduki kursi jabatannya. Ia juga beranggapan bahwa dibutuhkan dasar atau urgensi dari kebijakan pemotongan pajak perusahaan dan individu serta perubahan regulasi.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Jika (regulasi) itu tidak muncul tepat pada waktunya, maka kondisi saham bisa jadi akan semakin memburuk,” tambahnya.

Selain pajak perusahaan, sebagaimana dilansir dari fox business, Trump juga berencana untuk mengurangi pajak perorangan sebagai bagian dari usaha perluasan reformasi pajak. Dalam beberapa hari terakhir, ia juga berjanji untuk memangkas 75% dari semua regulasi selama masa jabatannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan