Ilustrasi.
BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengajukan RUU yang memuat beberapa kebijakan pajak terhadap sektor minyak dan gas (migas). Beberapa kebijakan tersebut dinilai bakal memberikan dampak terhadap keuntungan perusahaan migas.
Berdasarkan laporan baru yang diterbitkan oleh Colombian Petroleum Association (ACP), reformasi pajak yang diusulkan pemerintah akan menggerus keuntungan perusahaan minyak dan gas (migas) hingga COP6 triliun atau sekitar Rp20 triliun per tahun.
"Reformasi pajak tersebut akan menghasilkan pembengkakan biaya tahunan untuk sektor migas dari COP3,7 triliun sampai dengan COP6 triliun," sebut asosiasi seperti dikutip dari bnamericas.com, Jumat (23/9/2022).
Secara rinci, RUU tersebut memuat tentang retribusi sebesar 10% pada ekspor migas, menghilangkan status zona perdagangan bebas untuk proyek-proyek lepas pantai, dan menghapus royalti dari daftar barang yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak penghasilan (PPh).
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengakhiri amortisasi yang dipercepat dalam investasi eksplorasi dan menghapus program sertifikat pengembalian pajak tertentu. Kebijakan ini diyakini akan menambah penerimaan negara.
Menurut asosiasi, kebijakan ini akan berkontribusi sebesar 15%-24% dari keseluruhan pendapatan yang ditargetkan pemerintah dalam reformasi. Asosiasi juga penerimaan pemerintah dari sektor migas akan meningkat sekitar 15%.
Namun, pengecualian royalti dari pemotongan PPh tidak sesuai dengan praktik internasional. Dalam jangka menengah dan panjang, asosiasi mengusulkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek selain menghasilkan penerimaan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.