KOLOMBIA

Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

Vallencia | Jumat, 23 September 2022 | 09:30 WIB
Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengajukan RUU yang memuat beberapa kebijakan pajak terhadap sektor minyak dan gas (migas). Beberapa kebijakan tersebut dinilai bakal memberikan dampak terhadap keuntungan perusahaan migas.

Berdasarkan laporan baru yang diterbitkan oleh Colombian Petroleum Association (ACP), reformasi pajak yang diusulkan pemerintah akan menggerus keuntungan perusahaan minyak dan gas (migas) hingga COP6 triliun atau sekitar Rp20 triliun per tahun.

"Reformasi pajak tersebut akan menghasilkan pembengkakan biaya tahunan untuk sektor migas dari COP3,7 triliun sampai dengan COP6 triliun," sebut asosiasi seperti dikutip dari bnamericas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Secara rinci, RUU tersebut memuat tentang retribusi sebesar 10% pada ekspor migas, menghilangkan status zona perdagangan bebas untuk proyek-proyek lepas pantai, dan menghapus royalti dari daftar barang yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak penghasilan (PPh).

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengakhiri amortisasi yang dipercepat dalam investasi eksplorasi dan menghapus program sertifikat pengembalian pajak tertentu. Kebijakan ini diyakini akan menambah penerimaan negara.

Menurut asosiasi, kebijakan ini akan berkontribusi sebesar 15%-24% dari keseluruhan pendapatan yang ditargetkan pemerintah dalam reformasi. Asosiasi juga penerimaan pemerintah dari sektor migas akan meningkat sekitar 15%.

Namun, pengecualian royalti dari pemotongan PPh tidak sesuai dengan praktik internasional. Dalam jangka menengah dan panjang, asosiasi mengusulkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek selain menghasilkan penerimaan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini