KOLOMBIA

Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

Vallencia | Jumat, 23 September 2022 | 09:30 WIB
Reformasi Pajak Migas, Otoritas Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp20 T

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengajukan RUU yang memuat beberapa kebijakan pajak terhadap sektor minyak dan gas (migas). Beberapa kebijakan tersebut dinilai bakal memberikan dampak terhadap keuntungan perusahaan migas.

Berdasarkan laporan baru yang diterbitkan oleh Colombian Petroleum Association (ACP), reformasi pajak yang diusulkan pemerintah akan menggerus keuntungan perusahaan minyak dan gas (migas) hingga COP6 triliun atau sekitar Rp20 triliun per tahun.

"Reformasi pajak tersebut akan menghasilkan pembengkakan biaya tahunan untuk sektor migas dari COP3,7 triliun sampai dengan COP6 triliun," sebut asosiasi seperti dikutip dari bnamericas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara rinci, RUU tersebut memuat tentang retribusi sebesar 10% pada ekspor migas, menghilangkan status zona perdagangan bebas untuk proyek-proyek lepas pantai, dan menghapus royalti dari daftar barang yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak penghasilan (PPh).

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk mengakhiri amortisasi yang dipercepat dalam investasi eksplorasi dan menghapus program sertifikat pengembalian pajak tertentu. Kebijakan ini diyakini akan menambah penerimaan negara.

Menurut asosiasi, kebijakan ini akan berkontribusi sebesar 15%-24% dari keseluruhan pendapatan yang ditargetkan pemerintah dalam reformasi. Asosiasi juga penerimaan pemerintah dari sektor migas akan meningkat sekitar 15%.

Namun, pengecualian royalti dari pemotongan PPh tidak sesuai dengan praktik internasional. Dalam jangka menengah dan panjang, asosiasi mengusulkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek selain menghasilkan penerimaan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN