Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan September 2022 telah menembus target yang ditetapkan dalam APBD.
Kepala Bapenda Kaltara Tommy mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah sudah Rp413,3 miliar atau 100,47% dari target murni Rp411,3 miliar. Menurutnya, setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah.
"Walaupun [berdasarkan jenis pajak] belum tercapai seluruhnya, tetapi pendapatan pajak daerah kami secara umum sudah tercapai 100%," katanya, dikutip pada Jumat (7/10/2022).
Tommy menuturkan realisasi penerimaan pajak daerah tersebut dihimpun dari 5 jenis pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), PBBKB, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Dari kelima jenis pajak tersebut, realisasi PBBKB menjadi yang terbesar sekaligus satu-satunya yang sudah melampaui target. Nominalnya mencapai Rp235,3 miliar atau setara dengan 128,6% dari target Rp183 miliar.
Kemudian, realisasi setoran PKB mencapai Rp60,09 miliar atau 66,77% dari target Rp90 miliar, dan setoran BBNKB mencapai Rp79,21 miliar atau 85,17% dari target Rp93 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak air permukaan mencapai Rp2,38 miliar atau 72,37% dari target Rp3,3 miliar dan setoran pajak rokok sejumlah Rp36,2 miliar atau 86,19% dari target Rp42,08 miliar.
Tommy menegaskan pemprov akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dalam waktu yang tersisa 3 bulan. Dia meyakini kelima jenis pajak daerah tersebut dapat mencapai target yang ditetapkan.
Dia menjelaskan Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi optimalisasi pajak daerah, termasuk melalui rekonsiliasi dengan seluruh UPT kabupaten/kota di Kaltara. Menurutnya, kabupaten dan kota memiliki peranan penting untuk mencapai target penerimaan pajak daerah.
"Lewat rekonsiliasi ini, bersama akan kita bahas menyangkut realisasi, kendala yang dihadapi, dan strategi yang akan dilakukan ke depannya," ujarnya.
Pemprov Kaltara sebelumnya juga sempat memberikan insentif pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) sebagai salah satu strategi mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor.
Insentif tersebut diadakan pada 1 April hingga 30 September 2022 guna mendorong kendaraan dari luar Kaltara menjadi objek pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.