PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Realisasi Setoran Pajak Daerah Tembus Target, Ternyata Ini Penopangnya

Dian Kurniati | Jumat, 07 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Realisasi Setoran Pajak Daerah Tembus Target, Ternyata Ini Penopangnya

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan September 2022 telah menembus target yang ditetapkan dalam APBD.

Kepala Bapenda Kaltara Tommy mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah sudah Rp413,3 miliar atau 100,47% dari target murni Rp411,3 miliar. Menurutnya, setoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah.

"Walaupun [berdasarkan jenis pajak] belum tercapai seluruhnya, tetapi pendapatan pajak daerah kami secara umum sudah tercapai 100%," katanya, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tommy menuturkan realisasi penerimaan pajak daerah tersebut dihimpun dari 5 jenis pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), PBBKB, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Dari kelima jenis pajak tersebut, realisasi PBBKB menjadi yang terbesar sekaligus satu-satunya yang sudah melampaui target. Nominalnya mencapai Rp235,3 miliar atau setara dengan 128,6% dari target Rp183 miliar.

Kemudian, realisasi setoran PKB mencapai Rp60,09 miliar atau 66,77% dari target Rp90 miliar, dan setoran BBNKB mencapai Rp79,21 miliar atau 85,17% dari target Rp93 miliar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak air permukaan mencapai Rp2,38 miliar atau 72,37% dari target Rp3,3 miliar dan setoran pajak rokok sejumlah Rp36,2 miliar atau 86,19% dari target Rp42,08 miliar.

Tommy menegaskan pemprov akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dalam waktu yang tersisa 3 bulan. Dia meyakini kelima jenis pajak daerah tersebut dapat mencapai target yang ditetapkan.

Dia menjelaskan Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi optimalisasi pajak daerah, termasuk melalui rekonsiliasi dengan seluruh UPT kabupaten/kota di Kaltara. Menurutnya, kabupaten dan kota memiliki peranan penting untuk mencapai target penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Lewat rekonsiliasi ini, bersama akan kita bahas menyangkut realisasi, kendala yang dihadapi, dan strategi yang akan dilakukan ke depannya," ujarnya.

Pemprov Kaltara sebelumnya juga sempat memberikan insentif pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) sebagai salah satu strategi mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor.

Insentif tersebut diadakan pada 1 April hingga 30 September 2022 guna mendorong kendaraan dari luar Kaltara menjadi objek pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses