KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Rabu, 01 Mei 2024 | 09:30 WIB
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak mencapai Rp83,51 triliun pada kuartal I/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% (yoy). Menurutnya, kenaikan restitusi terjadi seiring dengan moderasi harga komoditas.

"Kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan kenaikan restitusi juga turut disebabkan oleh batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang jatuh pada Maret 2024 sehingga meningkatkan klaim restitusi PPh.

Dia kemudian memerinci restitusi PPN dalam negeri pada kuartal I/2024 tercatat senilai Rp71,3 triliun atau naik 101,32%. Sementara itu, restitusi PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp11,04 triliun atau naik 101,15%.

Menurut sumbernya, Dwi memaparkan restitusi normal senilai Rp44,44 triliun atau naik 184,44%, sedangkan restitusi dipercepat senilai Rp34,33 triliun atau naik 60,36%. Adapun untuk restitusi upaya hukum, nilainya Rp4,74 triliun atau terkontraksi 12,52%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, diatur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat). Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta.

Pada kuartal I/2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% (yoy).

Kontraksi penerimaan pajak terjadi karena penurunan harga komoditas pada 2023, yang mengakibatkan kenaikan restitusi pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra