KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Rabu, 01 Mei 2024 | 09:30 WIB
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak mencapai Rp83,51 triliun pada kuartal I/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% (yoy). Menurutnya, kenaikan restitusi terjadi seiring dengan moderasi harga komoditas.

"Kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dwi mengatakan kenaikan restitusi juga turut disebabkan oleh batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang jatuh pada Maret 2024 sehingga meningkatkan klaim restitusi PPh.

Dia kemudian memerinci restitusi PPN dalam negeri pada kuartal I/2024 tercatat senilai Rp71,3 triliun atau naik 101,32%. Sementara itu, restitusi PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp11,04 triliun atau naik 101,15%.

Menurut sumbernya, Dwi memaparkan restitusi normal senilai Rp44,44 triliun atau naik 184,44%, sedangkan restitusi dipercepat senilai Rp34,33 triliun atau naik 60,36%. Adapun untuk restitusi upaya hukum, nilainya Rp4,74 triliun atau terkontraksi 12,52%.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, diatur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat). Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta.

Pada kuartal I/2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% (yoy).

Kontraksi penerimaan pajak terjadi karena penurunan harga komoditas pada 2023, yang mengakibatkan kenaikan restitusi pada tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses