Realisasi penerimaan berdasarkan sektor usaha. (DDTCNews - APBN KITA, Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga September 2018 mencatatkan pertumbuhan 16,87% (year on year/yoy). Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tercatat melambat dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan dokumen APBN KITA edisi Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak hingga September 2018 mencapai Rp900,9 triliun, tumbuh 16,87% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp770,8 triliun.
Pajak penghasilan (PPh) tetap masih mendominasi dengan realisasi penerimaan senilai Rp535,6 triliun atau naik 17,28% (yoy). Realisasi ini sekaligus mencatatkan capaian 62,63% terhadap target dalam APBN 2018 senilai Rp855,1 triliun.
Realisasi penerimaan PPh itu terdiri atas PPh migas Rp47,6 triliun (tumbuh 23,31%, yoy) dan PPh nonmigas Rp487,9 triliun (tumbuh 16,72%, yoy). Realisasi PPh migas tersebut mencapai 124,80% dari target Rp38,1 triliun. Adapun realisasi PPh nonmigas, mencapai 59,73% dari target Rp817,0 triliun.
Selanjutnya, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp351,5 triliun atau tumbuh 14,35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp307,4 triliun. Realisasi ini mencapai 64,88% dari target Rp541,8 triliun.
Sementara, realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya dari awal tahun hingga September 2018 mencapai Rp13,8 triliun. Realisasi penerimaan pos pajak ini tumbuh 104,83% (yoy) dan mencapai 50,90% dari target APBN 2018 senilai Rp27,06 triliun.
Sumbangan terbesar penerimaan pajak berasal dari industri pengolahan dengan porsi 29,3%. Namun, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan senilai Rp246,90 triliun hanya mencatatkan pertumbuhan 11,94%. Pertumbuhan ini melambat jika dibandingkan performa periode yang sama tahun lalu 18,06%.
Kendati hanya mencatatkan kontribusi 6,3%, realisasi pajak untuk sektor pertambangan dari awal tahun hingga September 2018 senilai Rp53,29 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 70,14%, tertinggi dibandingkan dengan sektor usaha lainnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.