KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi Masih Rendah, Sri Mulyani Minta Serapan Dana PC-PEN Dikebut

Dian Kurniati | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Realisasi Masih Rendah, Sri Mulyani Minta Serapan Dana PC-PEN Dikebut

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam acara APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) hingga 14 Oktober 2022 telah terealisasi Rp240,8 triliun atau 50% dari alokasi Rp455,62 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran tersebut perlu dioptimalkan dalam waktu yang hanya tersisa 2,5 bulan. Misal, pada klaster penguatan pemulihan ekonomi yang saat ini baru terealisasi Rp90,9 triliun.

"[Klaster ekonomi] Ini baru separuhnya, 51% dari total Rp178 triliun. Sekali lagi, kami berharap pada Oktober, November, dan Desember ini belanja-belanja ini bisa diakselerasi sehingga bisa membantu masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan klaster pemulihan ekonomi terdiri atas beberapa pos, termasuk insentif perpajakan yang terealisasi Rp13,3 triliun. Alokasi tersebut juga dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM.

Insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi misalnya diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022. Beleid tersebut mengatur pemberian 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Ketiga insentif meliputi pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif telah berakhir pada September lalu.

Klaster PC-PEN juga dialokasikan untuk penanganan kesehatan. Saat ini, realisasi penanganan kesehatan baru Rp40,6 triliun atau 33% dari pagu Rp122,54 triliun. Utamanya dana tersebut dipakai untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Namun demikian, Sri Mulyani menilai realisasi yang rendah sesungguhnya menjadi indikator positif karena menandakan pandemi Covid-19 makin terkendali.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Ini artinya rendah, tetapi itu bagus karena kita memang berharap bahwa anggaran untuk penanganan covid makin kecil. Artinya covid makin terkendali atau makin hilang," ujarnya.

Sementara itu, realisasi klaster perlindungan sosial menjadi mencapai Rp109,3 triliun atau 71% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Dia menambahkan peran APBN sebagai shock absorber akan tetap dijaga di tengah ketidakpastian global yang eskalatif. Menurutnya, anggaran PC-PEN juga bakal dikelola secara responsif dan antisipatif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra